TNI Persempit Ruang Gerak KKB Sambil Tunggu Hasil Negosiasi Bebaskan Pilot Susi Air

Kamis, 16 Maret 2023 - 04:53 WIB
loading...
TNI Persempit Ruang Gerak KKB Sambil Tunggu Hasil Negosiasi Bebaskan Pilot Susi Air
Pilot Susi Air Kapten Philips Mark Marthens masih disandera oleh Kelompok kriminal bersenjata (KKB) sejak 7 Februari 2023. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - TNI mempersempit ruang gerak kelompok kriminal bersenjata ( KKB ) yang menyandera Pilot Susi Air Kapten Philips Mark Marthens . Hal itu dilakukan sambil menunggu hasil negosiasi dengan KKB dalam upaya pembebasan pilot berkebangsaan Selandia Baru itu.

"Upaya kita adalah membatasi ruang gerak mereka, sambil menunggu hasil dari upaya negosiasi," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (15/3/2023).

Dia mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi terbaru dari Philips Mark yang telah disandera hampir 40 hari tersebut. "Belum ada informasi (soal pembebasan Pilot Susi Air)," katanya.





Diberitakan sebelumnya, istri pilot Susi Air Philips Mark Merthens yang masih disandera KKB Papua merupakan warga Pangandaran, Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkan oleh Pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti.

Susi menjelaskan, pilot berkebangsaan Selandia Baru itu bekerja di Susi Air sejak 2012. Philips Mark sempat mengundurkan diri pada 2015, kemudian kembali bergabung dengan Susi Air pada 2020.

"Philips Merthens saya ingat, karena sebelum dia resign dari Susi air tahun 2015, adalah salah satu pilot terbaik saya, pilot terbaik dari Susi Air. Kemudian dia resign kerja di airline, dan 2 tahun lalu kembali ke Susi air karena Covid-19," kata Susi dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Rabu (1/3/2023).



“Dia menikah dengan orang Pangandaran, dulu istrinya juga bekerja di perusahaan perikanan saya zaman berapa puluh tahun lalu. Jadi ya sangat dekat, dan anaknya sangat baik," sambungnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3339 seconds (0.1#10.140)