Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe, KPK Periksa Sopir Jadi Saksi
Jum'at, 24 Maret 2023 - 12:24 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang sopir bernama Darwis guna mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe . Kali ini, dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe diusut lewat seorang sopir bernama Darwis.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: KPK Kejar Aliran Uang Kasus Lukas Enembe yang Disulap Jadi Aset
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel atas nama Darwis, Sopir," sambungnya.
Namun, belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Darwis. Akan tetapi, keterangan Darwis dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan Lukas Enembe.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: KPK Kejar Aliran Uang Kasus Lukas Enembe yang Disulap Jadi Aset
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel atas nama Darwis, Sopir," sambungnya.
Namun, belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Darwis. Akan tetapi, keterangan Darwis dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan Lukas Enembe.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Lihat Juga :