KPK Kejar Aliran Uang Kasus Lukas Enembe yang Disulap Jadi Aset
Kamis, 23 Maret 2023 - 17:13 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengejar aliran uang dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang telah berubah bentuk menjadi aset. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sedang mengejar aliran uang dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang telah berubah bentuk menjadi aset. Lembaga antirasuah itu mengendus adanya aliran uang dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe (LE) yang telah berubah bentuk menjadi aset.
"Kita kejar aliran uangnya, follow the money-nya terus kami kejar, termasuk perkara LE ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Lembaga antikorupsi itu membuka peluang menjerat Lukas dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Namun, KPK saat ini masih fokus untuk lebih dahulu merampungkan berkas penyidikan suap dan gratifikasi Lukas.
Baca juga: Lukas Enembe Mogok Minum Obat dari RSPAD, KPK: Hanya Dua Hari
"Saat ini kami masih fokus perkara suap dan dugaan gratifikasinya, tentu ke depan masih banyak informasi dan data yang terus kami kembangkan, baik itu Pasal 2, Pasal 3, bahkan kemudian undang-undang lain, TPPU," kata Ali.
"Kita tunggu nanti perkembangannya, karena kita masih fokuskan pasal suap dan gratifikasi karena terbatas dengan masa penahanan," sambungnya.
"Kita kejar aliran uangnya, follow the money-nya terus kami kejar, termasuk perkara LE ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Lembaga antikorupsi itu membuka peluang menjerat Lukas dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Namun, KPK saat ini masih fokus untuk lebih dahulu merampungkan berkas penyidikan suap dan gratifikasi Lukas.
Baca juga: Lukas Enembe Mogok Minum Obat dari RSPAD, KPK: Hanya Dua Hari
"Saat ini kami masih fokus perkara suap dan dugaan gratifikasinya, tentu ke depan masih banyak informasi dan data yang terus kami kembangkan, baik itu Pasal 2, Pasal 3, bahkan kemudian undang-undang lain, TPPU," kata Ali.
"Kita tunggu nanti perkembangannya, karena kita masih fokuskan pasal suap dan gratifikasi karena terbatas dengan masa penahanan," sambungnya.
Lihat Juga :