KPK Kejar Aliran Uang Kasus Lukas Enembe yang Disulap Jadi Aset
loading...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengejar aliran uang dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang telah berubah bentuk menjadi aset. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sedang mengejar aliran uang dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang telah berubah bentuk menjadi aset. Lembaga antirasuah itu mengendus adanya aliran uang dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe (LE) yang telah berubah bentuk menjadi aset.
"Kita kejar aliran uangnya, follow the money-nya terus kami kejar, termasuk perkara LE ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Lembaga antikorupsi itu membuka peluang menjerat Lukas dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Namun, KPK saat ini masih fokus untuk lebih dahulu merampungkan berkas penyidikan suap dan gratifikasi Lukas.
Baca juga: Lukas Enembe Mogok Minum Obat dari RSPAD, KPK: Hanya Dua Hari
"Kita kejar aliran uangnya, follow the money-nya terus kami kejar, termasuk perkara LE ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Lembaga antikorupsi itu membuka peluang menjerat Lukas dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Namun, KPK saat ini masih fokus untuk lebih dahulu merampungkan berkas penyidikan suap dan gratifikasi Lukas.
Baca juga: Lukas Enembe Mogok Minum Obat dari RSPAD, KPK: Hanya Dua Hari
Lihat Juga :