KPK Kejar Aliran Uang Kasus Lukas Enembe yang Disulap Jadi Aset

Kamis, 23 Maret 2023 - 17:13 WIB
loading...
KPK Kejar Aliran Uang Kasus Lukas Enembe yang Disulap Jadi Aset
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengejar aliran uang dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang telah berubah bentuk menjadi aset. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sedang mengejar aliran uang dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang telah berubah bentuk menjadi aset. Lembaga antirasuah itu mengendus adanya aliran uang dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe (LE) yang telah berubah bentuk menjadi aset.

"Kita kejar aliran uangnya, follow the money-nya terus kami kejar, termasuk perkara LE ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).

Lembaga antikorupsi itu membuka peluang menjerat Lukas dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Namun, KPK saat ini masih fokus untuk lebih dahulu merampungkan berkas penyidikan suap dan gratifikasi Lukas.





"Saat ini kami masih fokus perkara suap dan dugaan gratifikasinya, tentu ke depan masih banyak informasi dan data yang terus kami kembangkan, baik itu Pasal 2, Pasal 3, bahkan kemudian undang-undang lain, TPPU," kata Ali.

"Kita tunggu nanti perkembangannya, karena kita masih fokuskan pasal suap dan gratifikasi karena terbatas dengan masa penahanan," sambungnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).

Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK saat ini juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2294 seconds (0.1#10.140)