Muhammadiyah Sudah Tetapkan 1 Syawal 1444 H, HNW Desak Revisi Cuti Idulfitri 2023
Jum'at, 24 Maret 2023 - 12:00 WIB
loading...
Politikus PKS Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah merivisi kebijakan cuti bersama Lebaran 2023 untuk mengakomodasi potensi perbedaan 1 Syawal di kalangan umat Islam. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak agar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 1066 Tahun 2022 tentang Hari Libur Bersama dan Cuti Bersama Tahun 2023 direvisi. Sebab cuti bersama Idulfitri 1444 H dimulai 21 April 2023. Sementara ada sebagian besar umat Islam yang berlebaran pada tanggal 21 April.
“Seharusnya Pemerintah berlaku adil, dengan lebih peka memahami dan menyikapi potensi perbedaan penetapan jadwal 1 Syawal yang merupakan hal yang sering terjadi setiap tahun di Indonesia,” kata Hidayat, dikutip Jumat (24/3/2023)..
Karena itu, kata dia, keputusan cuti bersama mestinya dapat mengakomodasi mayoritas umat Islam di Indonesia yang banyak bekerja di birokrasi dan korporasi, yang sangat mungkin mengikuti pendapat yang berbeda soal penetapan 1 Syawal sebagai Hari Raya Idulfitri yang menjadi tradisi diadakannya cuti nasional secara bersama
SKB 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menetapkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023.
“Seharusnya Pemerintah berlaku adil, dengan lebih peka memahami dan menyikapi potensi perbedaan penetapan jadwal 1 Syawal yang merupakan hal yang sering terjadi setiap tahun di Indonesia,” kata Hidayat, dikutip Jumat (24/3/2023)..
Karena itu, kata dia, keputusan cuti bersama mestinya dapat mengakomodasi mayoritas umat Islam di Indonesia yang banyak bekerja di birokrasi dan korporasi, yang sangat mungkin mengikuti pendapat yang berbeda soal penetapan 1 Syawal sebagai Hari Raya Idulfitri yang menjadi tradisi diadakannya cuti nasional secara bersama
SKB 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menetapkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023.
Lihat Juga :