Sengkarut Perpu Pemilu

Jum'at, 24 Maret 2023 - 09:30 WIB
loading...
A A A
Ketiga, seleksi KPU dan Bawaslu Provinsi di empat provinsi pemekaran sudah dilaksanakan prosesnya sejak Januari 2023 dan masih berlangsung hingga saat ini. Serta, keempat, jajaran Bawaslu pun telah tuntas menyeleksi Panwaslu Kelurahan/Desa dengan merujuk persyaratan usia paling sesuatu pengaturan Perpu Pemilu.

Berdasarkan prosedur yang ada, Perpu harus dibahas pada masa sidang pertama setelah Perpu ditetapkan. Masa persidangan berikut setelah Perpu Pemilu ditetapkan adalah masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, yang dimulai pada 10 Januari hingga 16 Februari 2023. DPR telah mengakhiri masa sidang III pada Kamis, 16/2.

Nyatanya, sampai dengan penutupan masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, rapat paripurna DPR tidak memberikan persetujuan atas atas Perpu Pemilu. Sehingga berdasarkan Pasal 22E Ayat (2) dan Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Perpu Pemilu harus dicabut dan keberlakuannya menjadi gugur.

Sah dan Berlaku
Dengan demikian, karena Perpu tidak mendapatkan persetujuan, maka setelah 16 Februari 2023 seluruh pengaturannya kembali merujuk pada UU 7/2017. Lalu bagaimana keberlakuan norma Perpu Pemilu yang sudah direalisasikan pelaksanaannya? Terkait hal itu,

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 138/PUU-VII/2009 mengatur bahwa Perpu melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan dapat menimbulkan status hukum baru, hubungan hukum baru, dan akibat hukum baru.

Norma hukum tersebut lahir sejak Perpu disahkan dan nasib dari norma hukum tersebut tergantung kepada persetujuan DPR untuk menerima atau menolak norma hukum Perpu, namun demikian sebelum adanya pendapat DPR untuk menolak atau menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan berlaku seperti undang-undang.

Selama masa tersebut, maka Perpu dapat menimbulkan norma hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan undang-undang.

Meskipun Perpu Pemilu tidak disetujui pada masa persidangan pertama setelah Perpu ditetapkan, norma Perpu yang sudah dilaksanakan selama masa keberlakuan Perpu, yaitu antara 12 Desember 2022 sampai dengan 16 Februari 2023, adalah tetap sah dan berlaku.

Sehubungan itu, adanya pernyataan Mendagri bahwa pemilu bisa tertunda kalau Perpu Pemilu tidak disetujui adalah tidak tepat. Sebab, materi yang menyakut penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi seluruhnya sudah diatur dan ditindaklanjuti selama masa keberlakuan Perpu.

Mengingat pentingnya substansi dalam Perpu Pemilu, sebagai jalan keluar, pembentuk undang-undang bisa mengakomodirnya dengan cara melakukan perubahan atas UU 7/2017. Selama ini terbukti bahwa DPR dan Pemerintah mampu bekerja cepat apabila telah bersepakat terkait suatu persoalan. Apalagi ini untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu yang secara faktual dan objektif memang krusial dan diperlukan.

Namun demikian, adanya realitas tidak dibahas dan disetujuinya Perpu Pemilu pada masa sidang pertama setelah Perpu ditetapkan merupakan tragedi hukum yang harus jadi refleksi mendalam bagi kita semua. Sebuah pembelajaran yang tidak boleh terulang dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia ke depan.

(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Kemendagri-Korsel Matangkan...
Kemendagri-Korsel Matangkan Pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
Kemendagri Dorong Pemda...
Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Tangani Inflasi, Kemiskinan, dan Pengangguran
BNPP Renovasi 15.000...
BNPP Renovasi 15.000 Rumah Tak Layak Huni di 40 Kabupaten Kawasan Perbatasan
BSKDN Kemendagri Terapkan...
BSKDN Kemendagri Terapkan Rasch Model untuk Memperkuat Kualitas Kebijakan
Mendagri: Skema WFH...
Mendagri: Skema WFH Sudah Diputuskan, Bakal Diumumkan Menko Perekonomian
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
Perkuat Perbatasan,...
Perkuat Perbatasan, Mendagri-Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
Rekomendasi
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Anggap Zelensky Tidak...
Anggap Zelensky Tidak Populer, Trump Dukung Pemilu di Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved