Lukas Enembe Mogok Minum Obat dari RSPAD, KPK: Hanya Dua Hari

Kamis, 23 Maret 2023 - 16:13 WIB
loading...
Lukas Enembe Mogok Minum Obat dari RSPAD, KPK: Hanya Dua Hari
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sempat menolak minum obat pemberian dokter selama dua hari. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sempat menolak minum obat pemberian dokter KPK. Tapi, itu hanya berlangsung dua hari.

"Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat. Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin. Selanjutnya pada hari Rabu dan Kamis siang ini, yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya," kata Ali, Kamis (23/3/2023).

Ali memastikan Lukas Enembe sudah meminum obat dari dokter KPK selama dua hari ini. Sebab, pemberian obat tersebut dipantau oleh petugas rumah tahanan (rutan) KPK. Obat yang diminum Lukas merupakan resep dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.



"Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD. Dari laporan petugas, tersangka LE sampai hari ini tidak ada keluhan soal kesehatannya. Sehingga kami yakin masyarakat tidak terprovokasi narasi penasihat hukum tersangka dimaksud," ungkap Ali.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengklaim obat yang diberikan dokter KPK tidak memberikan pengaruh perubahan terhadap kondisi kesehatan kliennya. Oleh karenanya, kata Petrus, Lukas bersurat ke pimpinan KPK agar dapat berobat ke Singapura.



"Dalam surat pernyataan tersebut, Bapak Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK, karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya, sejak Bapak Lukas meminum obat yang disediakan dokter KPK. Buktinya kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih," ujar Petrus.

"Bapak Lukas Enembe meminta agar pengobatannya dilakukan di rumah sakit Singapura. Karena yang sangat paham dan mengerti akan sakitnya Bapak Lukas Enembe adalah dokter-dokter di rumah sakit Mount Elisabeth Singapura," imbuhnya.

Lukas Enembe (LE) merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) oleh KPK.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1392 seconds (0.1#10.140)