Forum Legislatif, Komisi III DPR Usul Bentuk Dewan Advokat untuk Jaga Integritas

Rabu, 22 Maret 2023 - 00:38 WIB
loading...
Forum Legislatif, Komisi...
DPR mengimbau agar advokat menjaga integritas. Pasalnya, harkat dan martabat advokat akan hancur apabila ada advokat yang tak berintegritas. Foto: MPI/Kiswondari
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah mengimbau agar advokat menjaga integritas. Pasalnya, harkat dan martabat advokat akan hancur apabila ada advokat yang tak berintegritas.

Maka itu, kata dia, perlu dibentuk Dewan Advokat Nasional atau Dewan Advokat Indonesia. Hal itu disampaikan Dimyati dalam Forum Legislasi bertajuk “Quo Vadis Integritas Advokat dalam UU Advokat” di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 21 Maret 2023. Baca juga: Advokat Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan

“Apa pun namanya. Yang penting ada yang mengawasi agar harkat dan martabat advokat terjaga. Nama baik advokat hancur kalua ada yang tidak berintegritas,” kata politisi PKS ini.

Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Hinca Pandjaitan mengatakan, advokat merupakan profesi mulia. Hinca menyatakan advokat juga setara dengan penegak hukum lainnya, yakni hakim, jaksa, dan polisi. Ia pun menekankan pentingnya advokat berintegritas.



“Integritas itu dekat dengan moral. Ini menjadi sesuatu yang penting,” ujar Hinca di kesempatan sama.

Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Peradi, Ahmad Muliadi mengatakan, Peradi telah membuat kode etik sebagai rambu-rambu advokat bertugas.

“Ada 53 item yang harus dipatuhi advokat. Bicara etik, saya selalu sampaikan etik sebagai tataran integritas anggota Peradi,” kata Muliadi.

Muliadi menegaskan, seorang advokat harus memiliki rasa malu, rasa malu jika membuat kesalahan. Jika tidak, maka integritasnya patut dipertanyakan.

“Harus punya rasa malu. Kalau seorang advokat tidak punya rasa malu, maka agak dipertanyakan integritasnya. Rasa malu bukan dalam tataran bagaimana penegakan hukum dijalankan. Malu berbuat salah juga penting,” terang Muliadi.

Kemudian, mantan Hakim Agung MA Topane Gayus Lumbuun mengatakan, hakim harus berani mencabut hak advokat apabila terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman 4 tahun atau lebih. Namun, dia mendorong ada kriteria untuk kejahatan yang dilakukan advokat sebelum haknya dicabut.

“Harus ada kriteria jelas. Hakim harus berani cabut hak advokat ke depan,” kata Gayus.

Sebagai informasi, Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) mendorong agar OC Kaligis (OCK) diberhentikan dari profesinya sebagai advokat. Sebab, OCK merupakan mantan terpidana kasus suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

GRPB telah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) sebagai pengadilan tingkat pertama yang memeriksa perkara OCK dengan Nomor 89/Pid.Sus/TPK/2015. GRPB meminta PN Jakpus agar menyampaikan Salinan putusan kepada organisasi-organisasi advokat tempat OCK bernaung.

“Kami meminta PN Jakpus sampaikan salinan putusan kepada organisasi-organisasi advokat tempat OC Kaligis diperkirakan bernaung supaya diberhentikan secara tetap dari profesinya sebagai advokat,” kata Koordinator GRPB, Oscar Pendong kepada wartawan, beberapa waktu lalu. Baca juga: Bamsoet Ingatkan Advokat Jaga Integritas dan Profesionalisme

“Selanjutnya, kami juga meminta kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM agar melakukan terobosan hukum dengan memberhentikan dari profesinya semua advokat yang terbukti melakukan tindak pidana,” imbuh Oscar.

Permohonan penerapan Pasal 11 juncto Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap OCK ini diharapkan pijakan awal pembenahan fungsi kontrol terhadap advokat secara keseluruhan. Hal ini demi muruah, keluhuran, dan martabat profesi advokat yang senantiasa diberi title officium nobile atau profesi mulia.

Diketahui, keluarga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menunjuk OCK sebagai pengacara. Beberapa kalangan menganggap itu sebagai hal yang lumrah. Sebab, OCK merupakan sosok yang malang melintang di dunia advokat. Namun, sebagian kalangan yang berasal dari praktisi hukum mengkritisinya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Kukuhkan 6 Profesor,...
Kukuhkan 6 Profesor, Ketua Majelis Wali Amanat USK Tekankan Integritas Akademik
Rekomendasi
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved