Sebut Rumah Ibadah Boleh Jadi Tempat Kegiatan Politik, Mahfud MD: Asal Inspiratif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan jika rumah ibadah boleh dijadikan tempat untuk kegiatan politik. Pasalnya dari rumah ibadahlah lahirnya ide-ide politik.
"Bolehkah menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kegiatan politik? boleh. Karena memang tempat kegiatan politik. Lahirnya ide-ide politik itu dari agama," ujar Mahfud dalam sambutannya di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Ia menuturkan jika politik itu ada dua tingkat. Pertama, politik inspiratif. Kegiatan politik inilah yang diperbolehkan dilakukan di rumah ibadah.
Mahfud mencontohkan mubaligh di masjid dalam dakwahnya mengajak para umat untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu) dengan hadir langsung di tempat pemungutan suara (TPS). Atau misalnya, mengajak umat untuk memilih pemimpin yang baik bagi bangsa Indonesia.
"Hei, kamu harus hadir, itu kan politik. Hei itu mencuri tanah rakyat, bicara di masjid, boleh," paparnya.
Hanya saja, kata Mahfud, jangan sampai justru rumah ibadah dijadikan sebagai tempat kegiatan politik praktis. Politik praktis yang dimaksud apabila kegiatan tersebut sudah menyangkut pilihan-pilihan atau gerakan tertentu, itu yang tidak diperbolehkan.
"Hei kamu milih ini ya jangan milih ini. Ini jahat nih, ini bagus. Nah ini nggak boleh. Milih partai ini, jangan pilih partai ini, pilih calon yang ini jangan pilih yang itu, itu nggak boleh, akan menimbulkan perpecahan," tuturnya.
"Tapi kalau politik inspiratif tadi, mari kita bangun negara sebaik-baiknya dan bisa melahirkan pemimpin yang baik, itu memang tugas masjid," tutup dia.
"Bolehkah menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kegiatan politik? boleh. Karena memang tempat kegiatan politik. Lahirnya ide-ide politik itu dari agama," ujar Mahfud dalam sambutannya di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Ia menuturkan jika politik itu ada dua tingkat. Pertama, politik inspiratif. Kegiatan politik inilah yang diperbolehkan dilakukan di rumah ibadah.
Mahfud mencontohkan mubaligh di masjid dalam dakwahnya mengajak para umat untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu) dengan hadir langsung di tempat pemungutan suara (TPS). Atau misalnya, mengajak umat untuk memilih pemimpin yang baik bagi bangsa Indonesia.
"Hei, kamu harus hadir, itu kan politik. Hei itu mencuri tanah rakyat, bicara di masjid, boleh," paparnya.
Hanya saja, kata Mahfud, jangan sampai justru rumah ibadah dijadikan sebagai tempat kegiatan politik praktis. Politik praktis yang dimaksud apabila kegiatan tersebut sudah menyangkut pilihan-pilihan atau gerakan tertentu, itu yang tidak diperbolehkan.
"Hei kamu milih ini ya jangan milih ini. Ini jahat nih, ini bagus. Nah ini nggak boleh. Milih partai ini, jangan pilih partai ini, pilih calon yang ini jangan pilih yang itu, itu nggak boleh, akan menimbulkan perpecahan," tuturnya.
"Tapi kalau politik inspiratif tadi, mari kita bangun negara sebaik-baiknya dan bisa melahirkan pemimpin yang baik, itu memang tugas masjid," tutup dia.
(kri)