Sebut Rumah Ibadah Boleh Jadi Tempat Kegiatan Politik, Mahfud MD: Asal Inspiratif
Selasa, 21 Maret 2023 - 14:05 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan jika rumah ibadah boleh dijadikan tempat untuk kegiatan politik. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan jika rumah ibadah boleh dijadikan tempat untuk kegiatan politik. Pasalnya dari rumah ibadahlah lahirnya ide-ide politik.
"Bolehkah menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kegiatan politik? boleh. Karena memang tempat kegiatan politik. Lahirnya ide-ide politik itu dari agama," ujar Mahfud dalam sambutannya di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Giliran Korupsi di Sektor Pertambangan Disentil Mahfud MD
Ia menuturkan jika politik itu ada dua tingkat. Pertama, politik inspiratif. Kegiatan politik inilah yang diperbolehkan dilakukan di rumah ibadah.
Mahfud mencontohkan mubaligh di masjid dalam dakwahnya mengajak para umat untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu) dengan hadir langsung di tempat pemungutan suara (TPS). Atau misalnya, mengajak umat untuk memilih pemimpin yang baik bagi bangsa Indonesia.
"Bolehkah menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kegiatan politik? boleh. Karena memang tempat kegiatan politik. Lahirnya ide-ide politik itu dari agama," ujar Mahfud dalam sambutannya di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Giliran Korupsi di Sektor Pertambangan Disentil Mahfud MD
Ia menuturkan jika politik itu ada dua tingkat. Pertama, politik inspiratif. Kegiatan politik inilah yang diperbolehkan dilakukan di rumah ibadah.
Mahfud mencontohkan mubaligh di masjid dalam dakwahnya mengajak para umat untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu) dengan hadir langsung di tempat pemungutan suara (TPS). Atau misalnya, mengajak umat untuk memilih pemimpin yang baik bagi bangsa Indonesia.
Lihat Juga :