RUU HIP Mendadak Ganti RUU BPIP, MPR: Buka Isinya ke Publik

Jum'at, 17 Juli 2020 - 19:02 WIB
loading...
RUU HIP Mendadak Ganti RUU BPIP, MPR: Buka Isinya ke Publik
Wakil Ketua MPR, Arsul Sani mengatakan pergantian RUU HIP menjadi RUU BPIP sebenarnya preseden baru dalam proses pembentukan perundang-undangan. Foto/SINDOnews/Abdul Rochim
A A A
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR sepakat untuk mengganti Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU BIP telah diserahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Parlemen, Kamis (16/7/2020).

Wakil Ketua MPR, Arsul Sani mengatakan pergantian RUU HIP menjadi RUU BPIP sebenarnya preseden baru dalam proses pembentukan perundang-undangan. Sebab, RUU HIP awalnya menjadi inisiatif DPR yang diserahkan ke pemerintah. (Baca juga: PKS: Tak Bisa Potong Kompas Draf RUU BPIP Jadi Pengganti RUU HIP)

“Respons pemerintah disampaikan dalam bentuk DIM, tapi biasanya hanya mengubah pasal-pasal, tapi ini menghadirkan RUU baru,” ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Arsul yang juga Sekjen PPP mengatakan dalam konteks RUU HIP, pemerintah bersama sebagian besar fraksi di MPR sepakat untuk menolak atau menyatakan ketidaksetujuannya terhadap RUU HIP. Namun pemerintah kemudian menyampaikan RUU BPIP sebagai counter proposal. Nantinya setelah diterima pimpinan DPR, DIM tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) dan masing-masing fraksi akan menyampaikan sikapnya.

“Kalau ditanya PPP atas RUU BPIP yang diajukan ke pemerintah secara materi, kami akan sampaikan ke publik karena dari awal kita ingin RUU itu ruang konsultasi publiknya dibuka keluar untuk mendapatkan masukan-masukan,” tuturnya.

Dirinya sepakat bahwa perlu ada undang-undang yang mengatur kelembagaan BPIP. Apa yang sekarang dilakukan pemerintah dengan mengganti menjadi RUU BPIP, kara Arsul, sudah sesuai dengan masukan PBNU.

“Soal prosedurnya nanti akan dibahas dalam rapat Bamus. Bisa jadi nanti fraksi-fraksi berpendapat yang dibahas RUU BPIP, sedangkan RUU HIP sudah dikubur. Mungkin ada fraksi yang mengatakan ingin lebih proseduril, RUU HIP di-drop dulu, dan silakan pemerintah mengajukan RUU baru, tentu harus dimasukkan dulu dalam Prolegnas Prioritas untuk menggantikan RUU HIP,” papar Arsul.

Hal terpenting, kata Arsul, substansi dari RUU BPIP dibuka ke masyarakat untuk mendengarkan pendapat dan masukan masyarakat. MPR pun berencana Kembali bertemu dengan sejumlah ormas keagamaan seperti PBNU, Muhammadiyah, MUI, termasuk dengan para purnawirawan TNI-Polri untuk mendapatkan masukan.

“Ini peluang untuk sebuah proses undang-undang yang bagus dengan mendengarkan aspirasi masyarakat, terlepas bagaimana nanti masing-masing fraksi bersikap,” ucapnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menemui Puan Maharani dengan membawa surpres (surat presiden) bersama Mensesneg Pramono Anung, Menkumham Yasonna Laoly, Menpan RB Tjahjo Kumolo, dan Mendagri Tito Karnavian. Surpres tersebut berisi tiga dokumen. Satu dokumen surat resmi dari Ppesiden kepada Ketua DPR, serta dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP. (Baca juga: Ganti Pemerintah Usulkan RUU BPIP, Pengamat: Ada Upaya Manipulasi)

Mahfud memaparkan, isi RUU BPIP ini memang merespons perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila. Karena RUU ini berbicara tentang pengembangan ideologi Pancasila, TAP MPRS XXV/1966 menjadi salah satu pijakan penting dan ada di dalam RUU ini dan menjadi konsideran 'menimbang', pada butir 2 setelah UUD 1945. "Butir keduanya TAP MPRS Nomor XXV/1966.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1542 seconds (0.1#10.140)