RUU HIP Mendadak Ganti RUU BPIP, MPR: Buka Isinya ke Publik
Jum'at, 17 Juli 2020 - 19:02 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR, Arsul Sani mengatakan pergantian RUU HIP menjadi RUU BPIP sebenarnya preseden baru dalam proses pembentukan perundang-undangan. Foto/SINDOnews/Abdul Rochim
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR sepakat untuk mengganti Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU BIP telah diserahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Parlemen, Kamis (16/7/2020).
Wakil Ketua MPR, Arsul Sani mengatakan pergantian RUU HIP menjadi RUU BPIP sebenarnya preseden baru dalam proses pembentukan perundang-undangan. Sebab, RUU HIP awalnya menjadi inisiatif DPR yang diserahkan ke pemerintah. (Baca juga: PKS: Tak Bisa Potong Kompas Draf RUU BPIP Jadi Pengganti RUU HIP)
“Respons pemerintah disampaikan dalam bentuk DIM, tapi biasanya hanya mengubah pasal-pasal, tapi ini menghadirkan RUU baru,” ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Arsul yang juga Sekjen PPP mengatakan dalam konteks RUU HIP, pemerintah bersama sebagian besar fraksi di MPR sepakat untuk menolak atau menyatakan ketidaksetujuannya terhadap RUU HIP. Namun pemerintah kemudian menyampaikan RUU BPIP sebagai counter proposal. Nantinya setelah diterima pimpinan DPR, DIM tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) dan masing-masing fraksi akan menyampaikan sikapnya.
“Kalau ditanya PPP atas RUU BPIP yang diajukan ke pemerintah secara materi, kami akan sampaikan ke publik karena dari awal kita ingin RUU itu ruang konsultasi publiknya dibuka keluar untuk mendapatkan masukan-masukan,” tuturnya.
Dirinya sepakat bahwa perlu ada undang-undang yang mengatur kelembagaan BPIP. Apa yang sekarang dilakukan pemerintah dengan mengganti menjadi RUU BPIP, kara Arsul, sudah sesuai dengan masukan PBNU.
“Soal prosedurnya nanti akan dibahas dalam rapat Bamus. Bisa jadi nanti fraksi-fraksi berpendapat yang dibahas RUU BPIP, sedangkan RUU HIP sudah dikubur. Mungkin ada fraksi yang mengatakan ingin lebih proseduril, RUU HIP di-drop dulu, dan silakan pemerintah mengajukan RUU baru, tentu harus dimasukkan dulu dalam Prolegnas Prioritas untuk menggantikan RUU HIP,” papar Arsul.
Wakil Ketua MPR, Arsul Sani mengatakan pergantian RUU HIP menjadi RUU BPIP sebenarnya preseden baru dalam proses pembentukan perundang-undangan. Sebab, RUU HIP awalnya menjadi inisiatif DPR yang diserahkan ke pemerintah. (Baca juga: PKS: Tak Bisa Potong Kompas Draf RUU BPIP Jadi Pengganti RUU HIP)
“Respons pemerintah disampaikan dalam bentuk DIM, tapi biasanya hanya mengubah pasal-pasal, tapi ini menghadirkan RUU baru,” ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Arsul yang juga Sekjen PPP mengatakan dalam konteks RUU HIP, pemerintah bersama sebagian besar fraksi di MPR sepakat untuk menolak atau menyatakan ketidaksetujuannya terhadap RUU HIP. Namun pemerintah kemudian menyampaikan RUU BPIP sebagai counter proposal. Nantinya setelah diterima pimpinan DPR, DIM tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) dan masing-masing fraksi akan menyampaikan sikapnya.
“Kalau ditanya PPP atas RUU BPIP yang diajukan ke pemerintah secara materi, kami akan sampaikan ke publik karena dari awal kita ingin RUU itu ruang konsultasi publiknya dibuka keluar untuk mendapatkan masukan-masukan,” tuturnya.
Dirinya sepakat bahwa perlu ada undang-undang yang mengatur kelembagaan BPIP. Apa yang sekarang dilakukan pemerintah dengan mengganti menjadi RUU BPIP, kara Arsul, sudah sesuai dengan masukan PBNU.
“Soal prosedurnya nanti akan dibahas dalam rapat Bamus. Bisa jadi nanti fraksi-fraksi berpendapat yang dibahas RUU BPIP, sedangkan RUU HIP sudah dikubur. Mungkin ada fraksi yang mengatakan ingin lebih proseduril, RUU HIP di-drop dulu, dan silakan pemerintah mengajukan RUU baru, tentu harus dimasukkan dulu dalam Prolegnas Prioritas untuk menggantikan RUU HIP,” papar Arsul.
Lihat Juga :