Mahfud MD dan Sri Mulyani Sepakat Selesaikan Laporan Dugaan Pencucian Uang Rp349 Triliun

Senin, 20 Maret 2023 - 18:30 WIB
loading...
Mahfud MD dan Sri Mulyani...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana jumpa pers, Senin (20/3/2023). Foto/MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sepakat menyelesaikan laporan dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencapai Rp349 triliun. Hal itu diungkapkan usai rapat antara Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Mahfud menuturkan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK yang diduga sebagai tidak pidana pencucian uang, baik yang menyangkut pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau tidak.

Baca juga: Kepala PPATK dan Sri Mulyani Tiba di Kantor Mahfud MD Bahas Polemik Rp300 Triliun



"Untuk itu kami bersepakat begini, satu Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (laporan hasil analisis) yang diduga sebagai tidak pidana pencucian uang dari PPATK," ujar Mahfud dalam jumpa pers.

"Baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pihak lain seperti yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah berhasil menambah penerimaan negara dari sektor pajak sekitar Rp7,08 triliun dan Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp1,1 triliun," sambungnya.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Transaksi Janggal di Kemenkeu Capai Rp349 Triliun

Dia menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti proses hukum jika ditemukan alat bukti terkait tindak pidana. "Nah terus yang berikutnya, apabila nanti dari laporan penyediaan pencucian uang itu ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LAH tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," katanya.

"Tapi ini yang TPPU ini, ini akan ditindaklanjuti yang mana ditemukan alat bukti nanti akan disidik oleh Kementerian Keuangan sebagai penyidik, PPNS penyidik di bidang pajak dan kepabeanan. Atau, mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, penyidik lainnya yaitu polisi atau jaksa, atau KPK. Itu kesepakatannya," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Rekomendasi
Jelang Tahun Ajaran...
Jelang Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Utamakan Sepatu Sekolah yang Nyaman dan Awet
Setelah Saling Serang,...
Setelah Saling Serang, AS dan Iran Sepakat Menahan Diri, Ternyata Ini Pemicunya!
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Berita Terkini
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Infografis
Adu Pendidikan Gatot...
Adu Pendidikan Gatot Nurmantyo vs Mahfud MD, Calon Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved