Wamenkumham: Aduan IPW Tendensius Mengarah Fitnah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menyangkal telah menerima gratifikasi. Pria yang akrab disapa Prof Eddy ini merasa difitnah atas laporan Indonesia Police Watch (IPW).
Eddy telah selesai diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar yang dilaporkan IPW. "Jadi pada hari ini, Senin 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," ujar Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Dia mengaku sudah menyerahkan bukti-bukti ke lembaga antirasuah itu terkait bantahannya menerima gratifikasi Rp7 miliar yang ditudingkan IPW. Dalam memberikan klarifikasi sekaligus menyerahkan bukti bantahan tersebut, Eddy didampingi kuasa hukumnya.
"Mengapa tidak kita ungkapkan ke media, karena aduan itu disampaikan kepada KPK, dan kami melakukan klarifikasi juga kepada KPK. Tentunya klarifikasi itu disertai dengan bukti-buktinya," katanya.
Eddy juga menjelaskan soal status Yogi Arie Rukmana yang juga dilaporkan oleh IPW ke KPK. Dirinya mengakui bahwa Yogi Arie Rukmana merupakan asisten pribadinya (Aspri).
Namun, Yogi Arie Rukmana bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Dia menjadi asisten pribadi saya sebelum saya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Dan dia tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK," ungkap Eddy.
"Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan salah satu wakil menteri ke KPK karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Sugeng menuturkan, wakil menteri yang dilaporkan tersebut berinisial EOSH.
Kuat dugaan Wamen tersebut adalah Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH). "Yang terlapor itu saya menyebutnya penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Maret 2023.
Sugeng membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi wamen tersebut ke bagian Dumas KPK. Ia menyebut wakil menteri yang dilaporkan tersebut menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp7 miliar melalui asisten pribadi (aspri). Salah satu Aspri Eddy yakni Yogi Arie Rukmana (YAR).
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," katanya.
Sugeng mengungkapkan ada dua peristiwa dugaan gratifikasi yang menyeret Wamen tersebut kurun waktu April - Oktober 2022. Pertama, kata Sugeng, terkait permintaan konsultasi tentang hukum.
Kemudian yang kedua, terkait dugaan permintaan pengesahan status badan hukum. "Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui," ujar Sugeng.
"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YAR dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," pungkasnya.
Eddy telah selesai diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar yang dilaporkan IPW. "Jadi pada hari ini, Senin 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," ujar Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Dia mengaku sudah menyerahkan bukti-bukti ke lembaga antirasuah itu terkait bantahannya menerima gratifikasi Rp7 miliar yang ditudingkan IPW. Dalam memberikan klarifikasi sekaligus menyerahkan bukti bantahan tersebut, Eddy didampingi kuasa hukumnya.
"Mengapa tidak kita ungkapkan ke media, karena aduan itu disampaikan kepada KPK, dan kami melakukan klarifikasi juga kepada KPK. Tentunya klarifikasi itu disertai dengan bukti-buktinya," katanya.
Eddy juga menjelaskan soal status Yogi Arie Rukmana yang juga dilaporkan oleh IPW ke KPK. Dirinya mengakui bahwa Yogi Arie Rukmana merupakan asisten pribadinya (Aspri).
Namun, Yogi Arie Rukmana bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Dia menjadi asisten pribadi saya sebelum saya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Dan dia tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK," ungkap Eddy.
"Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan salah satu wakil menteri ke KPK karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Sugeng menuturkan, wakil menteri yang dilaporkan tersebut berinisial EOSH.
Kuat dugaan Wamen tersebut adalah Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH). "Yang terlapor itu saya menyebutnya penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Maret 2023.
Sugeng membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi wamen tersebut ke bagian Dumas KPK. Ia menyebut wakil menteri yang dilaporkan tersebut menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp7 miliar melalui asisten pribadi (aspri). Salah satu Aspri Eddy yakni Yogi Arie Rukmana (YAR).
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," katanya.
Sugeng mengungkapkan ada dua peristiwa dugaan gratifikasi yang menyeret Wamen tersebut kurun waktu April - Oktober 2022. Pertama, kata Sugeng, terkait permintaan konsultasi tentang hukum.
Kemudian yang kedua, terkait dugaan permintaan pengesahan status badan hukum. "Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui," ujar Sugeng.
"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YAR dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," pungkasnya.
(rca)