Wapres Imbau Parpol Tak Jadikan Masjid Tempat Kampanye
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik (parpol) tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye. Apalagi menjelang bulan suci Ramadan yang bertepatan dengan tahun politik.
"Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye," kata Wapres dalam keterangan resminya, Senin (20/3/2023).
Wapres mengingatkan, masjid adalah tempat untuk melaksanakan ibadah umat muslim dan kegiatan sosial, sehingga harus disterilkan dari kegiatan politik termasuk kampanye.
"Biarkan masjid untuk salat untuk ibadah untuk kegiatan sosial supaya disterilkan dari kampanye," ucapnya.
Baca juga: Wapres Sebut Masjid Jadi Tempat Kampanye Itu Gejala Polarisasi
Selain tempat ibadah seperti masjid, Wapres juga mengatakan bahwa lembaga pendidikan ataupun kantor pemerintahan juga dilarang untuk dijadikan kampanye.
“Bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye ya. Tidak boleh,” tegas Wapres.
Wapres pun mengimbau agar pengurus masjid mengantisipasi hal ini terjadi. “Karena itu memang kepada pengurus Masjid semua itu jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid.”
“Sebab nanti akan terbelah itu, belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya kan sama, bisa terjadi pembelahan-pembelahan,” tegasnya.
"Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye," kata Wapres dalam keterangan resminya, Senin (20/3/2023).
Wapres mengingatkan, masjid adalah tempat untuk melaksanakan ibadah umat muslim dan kegiatan sosial, sehingga harus disterilkan dari kegiatan politik termasuk kampanye.
"Biarkan masjid untuk salat untuk ibadah untuk kegiatan sosial supaya disterilkan dari kampanye," ucapnya.
Baca juga: Wapres Sebut Masjid Jadi Tempat Kampanye Itu Gejala Polarisasi
Tertuang dalam UU Pemilu
Apalagi, kata Wapres larangan kampanye di tempat ibadah ini telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). "Saya kira sudah ada aturan mainnya," ujarnya.Selain tempat ibadah seperti masjid, Wapres juga mengatakan bahwa lembaga pendidikan ataupun kantor pemerintahan juga dilarang untuk dijadikan kampanye.
“Bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye ya. Tidak boleh,” tegas Wapres.
Wapres pun mengimbau agar pengurus masjid mengantisipasi hal ini terjadi. “Karena itu memang kepada pengurus Masjid semua itu jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid.”
“Sebab nanti akan terbelah itu, belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya kan sama, bisa terjadi pembelahan-pembelahan,” tegasnya.
(maf)