Antara Publikasi dan Privasi

Senin, 20 Maret 2023 - 11:59 WIB
loading...
A A A
Tulisan dengan judul “The Right to Privacy” inilah yang pertama kali merumuskan hak atas privasi sebagai sebuah hak hukum. Tulisan ini muncul ketika koran‐koran mulai mencetak gambar orang untuk pertama kalinya. Menurut Jay Shanker, David E. Guinn, Harold Orenstein dalam Entertainment Law & Business, tulisan kedua orang itu sangat berpengaruh dalam sejarah hukum privasi.

Warren dan Brandeis mendefinisikan hak atas privasi sebagai “hak untuk dibiarkan sendiri” (the right to be let alone). Definisi mereka didasarkan pada kehormatan pribadi dan nilai‐nilai seperti martabat individu, otonomi, dan kemandirian pribadi. Gagasan ini kemudian mendapatkan pengakuan dengan adanya beberapa gugatan hukum yang kemudian memberikan pembenaran tentang perlunya perlindungan hak atas privasi, terutama dengan sandaran alasan moralitas.

Konon, gagasan dua orang pengacara Boston ini sebenarnya berangkat dari ide yang dicetuskan oleh hakim Thomas Cooley, yang menulis Treatise on the Law of Torts (1880), yang memperkenalkan pertama kali istilah “hak untuk dibiarkan sendiri” tadi.

Di Amerika Serikat, negara bagian pertama yang menghadapi sengketa adanya hak privasi adalah New York dalam kasus Robertson versus Rochester Folding-Box Co. Tetapi pengadilan saat itu menolak keberadaan hak semacam itu karena memang belum diatur dalam konstitusi.

Baru kemudian badan legislatif New York memberlakukan undang-undang yang menjadikannya sebagai pelanggaran ringan, misalnya dalam hal pelanggaran untuk menggunakan nama, potret, atau gambar seseorang untuk tujuan periklanan atau perdagangan tanpa izin tertulis sebelumnya.

Tiga tahun setelah pengadilan New York menolak keberadaan hak privasi itu, pengadilan Georgia dalam kasus Pavesich versus New England Life Ins. Co. menerima argumen yang ditulis Warren-Brandeis dan mengakui hak privasi. Ini menjadi kasus hak privasi terkemuka, dan sejak saat itu satu demi satu negara bagian di Amerika Serikat mulai mengakui perlunya perlindungan privasi seseorang.

Melanjutkan konsep yang sudah dibangun oleh Warren dan Brandeis, William L. Prosser mencoba memerinci cakupan hak privasi seseorang, dengan merujuk pada empat bentuk gangguan terhadap pribadi seseorang, yakni: (a) Gangguan terhadap tindakan seseorang yang mengasingkan diri atau menyendiri, atau gangguan terhadap relasi pribadinya; (b) Pengungkapan fakta‐fakta pribadi yang memalukan secara publik; (c) Publisitas yang menempatkan seseorang secara keliru di hadapan publik; dan (d) Penguasaan tanpa izin atas kemiripan seseorang untuk keuntungan orang lain.

Selanjutnya Julie Innes (1992) mendefinisikan privasi sebagai suatu kondisi ketika seseorang memiliki kontrol atas ranah keputusan privat mereka, yang mencakup keputusan atas akses privat, informasi privat, dan tindakan privat. Lalu Solove (2008) menjelaskan bahwa konteks privasi meliputi: keluarga, tubuh, jenis kelamin, rumah, komunikasi, dan informasi pribadi seseorang.

Intinya, saat ini privasi telah menjadi hak dasar manusia yang sangat penting karena menyangkut otonomi seseorang dan telah dilindungi oleh hak asasi manusia. Maka ia menjadi salah satu cara penting untuk melindungi seseorang dari penggunaan kekuasaan yang sewenang-wenang, dengan cara mengurangi apa saja yang boleh diketahui orang lain..
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Mama Sinta Laporkan...
Mama Sinta Laporkan Dandhy Laksono soal Film Pesta Babi, Polisi Lakukan Pendalaman
Polemik Film Pesta Babi,...
Polemik Film Pesta Babi, Publik Diajak Melihat Papua Secara Utuh
TB Hasanuddin Kritisi...
TB Hasanuddin Kritisi Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
Perluas Dakwah Kultural,...
Perluas Dakwah Kultural, Kemenag Luncurkan Platform FilmIslami
Davina Karamoy Beberkan...
Davina Karamoy Beberkan Alasan Menangis Saat Pertama Kali Membaca Skenario Film Terbarunya
Trailer Perumahan Laddaland...
Trailer Perumahan Laddaland Dirilis, Horor Paling Sedih Awi Suryadi
Rekomendasi Film Keluarga,...
Rekomendasi Film Keluarga, Madagascar 3: Europe's Most Wanted Streaming di VISION+
Rekomendasi
Benarkah Semua Orang...
Benarkah Semua Orang yang Datang ke Gunung Kawi Mencari Pesugihan?
Celuk Open 2026, Turnamen...
Celuk Open 2026, Turnamen Tenis yang Gaungkan Wellness
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
Berita Terkini
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Cetak Kades Berkualitas,...
Cetak Kades Berkualitas, Kemendagri Gelar Program Kepala Desa Masuk Kampus
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved