Istri Pamer Hidup Mewah di Medsos, Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan
Minggu, 19 Maret 2023 - 15:59 WIB
loading...
Kemensetneg menonaktifkan Esha Rahmansah Abrar dari jabatan Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum usai istrinya viral di media sosial karena kerap pamer kekayaan. FOTO/KEMENSETNEG
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara ( Kemensetneg ) menonaktifkan Esha Rahmansah Abrar dari jabatan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Administrasi Kendaraan Biro Umum usai istrinya viral di media sosial. Sang istri kerap memamerkan gaya hidup mewah.
"Saudara Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang," kata Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto melalui keterangan resminya, Minggu (19/3/2023).
Eddy Cahyono mewakili Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan akibat video viral pamer harta kekayaan yang diduga istri Esha Abrar. Kemensetneg telah membentuk tim untuk mengecek harta kekayaan Esha Abrar.
Baca juga: Gaya Hedon Istri Pejabat Setneg Viral, Pamer Logam Mulia hingga Mobil Mewah
"Selanjutnya, juga telah dibentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Sdr Esha Rahmansah Abra dan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Negara," kata Eddy Cahyono.
"Saudara Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang," kata Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto melalui keterangan resminya, Minggu (19/3/2023).
Eddy Cahyono mewakili Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan akibat video viral pamer harta kekayaan yang diduga istri Esha Abrar. Kemensetneg telah membentuk tim untuk mengecek harta kekayaan Esha Abrar.
Baca juga: Gaya Hedon Istri Pejabat Setneg Viral, Pamer Logam Mulia hingga Mobil Mewah
"Selanjutnya, juga telah dibentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Sdr Esha Rahmansah Abra dan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Negara," kata Eddy Cahyono.
Lihat Juga :