Mahfud MD: Penundaan Pemilu 2024 Bisa Bikin Kacau dan Sebabkan Pertumpahan Darah

Minggu, 19 Maret 2023 - 06:13 WIB
loading...
Mahfud MD: Penundaan...
Penundaan Pemilu 2024 bisa berdampak kekacauan yang luar biasa dan bahkan menyebabkan pertumpahan darah. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Penundaan Pemilu 2024 bisa berdampak kekacauan yang luar biasa. Bahkan jika Pemilu 2024 dipaksakan ditunda, bisa menyebabkan pertumpahan darah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, masyarakat diminta tidak meneruskan spekulasi atau wacana yang berbahaya tanpa memikirkan matang-matang. Apalagi bermain dengan konstitusi yang berkaitan dengan banyak orang.

Baca juga: Mahfud MD: Berteriak Bagaimana pun Pemilu Tidak Bisa Ditunda

"Itu nanti pertumpahan darah seperti beberapa peristiwa penting yang terjadi, tahun 1965, tahun 1998, meskipun tidak terlalu besar tapi ada peristiwa mengerikan. Gedung MPR diduduki, ada peristiwa dukun santet, pembunuhan dimana-mana, kacau," ujar Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam acara bertajuk 'Malam Bacarita Deng Menko Polhukam RI', pada kanal YouTube Pemprov Sulut, dikutip Minggu (19/3/2023).

Mahfud mengatakan, penyelenggaraan pemilu merupakan perintah konstitusi yang termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Konstitusi juga mengamanatkan masa jabatan Presiden genap selama lima tahun.

Baca juga: Megawati Bertemu Jokowi 3 Jam di Istana, Bahas Persoalan Bangsa hingga Pemilu 2024

Oleh karena itu, pemilu atau masa jabatan presiden bisa saja diperpanjang dengan cara mengamandeman UUD 1945 terlebih dahulu. Namun mengamandemen UUD 195 tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, apalagi ketika tahapan Pemilu 2024 sudah ditetapkan.

"Jangan sekarang, jadwal pemilu sudah ditetapkan, disepakati. Tahapan sudah mulai, lalu mau mundur? itu (rakyat) bisa duduki MPR jika mau bersidang," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, menunda pemilu pada saat ini hanya akan membawa Indonesia kepada kekosongan pemerintahan. Hal ini lantaran tidak ada konstitusi yang mengatur perpanjangan masa jabatan presiden.

"(Masa jabatan presiden) tidak bisa diperpanjang karena konstitusinya belum bisa diubah," ucapnya.

Dalam UUD 1945, kata Mahfud, memang disebutkan jika terjadi kekosongan Presiden dan Wapres, atau ketika Presiden dan Wapres berhalangan tetap sehingga tidak bisa lagi menjabat, maka jabatan presiden dan wapres dipegang secara presidium oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan.

"Itu bunyi konstitusi. Tapi orang lupa, ketika masa jabatan presiden habis, habis juga jabatan tiga menteri itu bersama presiden yang mengangkatnya. Oleh sebab itu, jangan berspekulasi, ini bahaya kalau pikiran seperti itu (penundaan pemilu) diteruskan. Mau bermain-main dengan konstitusi?" pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Mahfud: Rekomendasi...
Mahfud: Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Ingin Ciptakan Polisi Sipil
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Wisuda UNOSO Dihadiri...
Wisuda UNOSO Dihadiri Rocky Gerung, Gories Mere, hingga Mahfud MD
Rekomendasi
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
AS Bisa Tarik Pasukannya...
AS Bisa Tarik Pasukannya dari Eropa Tengah dan Timur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved