Kejagung Pelajari Berkas Putusan Vonis Rendah 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Sabtu, 18 Maret 2023 - 23:16 WIB
loading...
A
A
A
Kejagung juga memastikan mengambil upaya hukum terkait dua terdakwa lainnya yang divonis bebas. Keduanya yakni Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.
"Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum Kasasi," tandasnya.
Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022) usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat suporter turun dan masuk ke area lapangan. Kerusuhan pecah dan tidak terkendali.
Hal ini membuat petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata. Tragedi Kanjuruhan menewaskan total 135 orang.
"Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum Kasasi," tandasnya.
Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022) usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat suporter turun dan masuk ke area lapangan. Kerusuhan pecah dan tidak terkendali.
Hal ini membuat petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata. Tragedi Kanjuruhan menewaskan total 135 orang.
(thm)
Lihat Juga :