Anies: Alhamdulillah Merasakan Segarnya Berwudu dan Bersujud di Masjid Al Akbar Surabaya

Sabtu, 18 Maret 2023 - 13:29 WIB
loading...
Anies: Alhamdulillah...
Bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan melakukan silaturahmi kebangsaan ke Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (17/3/2023). Foto/Instagram Anies
A A A
JAKARTA - Bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan melakukan silaturahmi kebangsaan ke Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (17/3/2023). Salah satu kegiatannya di Surabaya adalah salat Jumat.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan rasa syukurnya bisa melaksanakan ibadah di asjid tersebut. “Alhamdulillah merasakan segarnya berwudhu dan bersujud di masjid kebanggaan masyarakat Surabaya, Masjid Al Akbar,” tulis Anies di akun Instagramnya @aniesbaswedan yang dilihat Sabtu (18/3/2023).

Anies pun menyampaikan rasa terima kasihnya. Sebab kehadirannya di Masjid Al Akbar disambut baik oleh para pengurus.





“Terima kasih sudah disambut dengan amat hangat oleh seluruh pengurus dan alim ulama, serta Ketua Takmir masjid Prof. Dr. Mohammad Sudjak,” ujarnya.

Di masjid Al Akbar itu, Anies sempat membagikan kisah dirinya mendapatkan cerita tentang perjalanan masjid tersebut. “Para pengurus berbagi cerita bagaimana Masjid Al Akbar membaca perubahan zaman, di mana sejak perencanaan masjid ini didesain bukan hanya sebagai tempat beribadah tetapi juga pusat kegiatan masyarakat,” ucapnya.

“Sehingga masjid yang awalnya berada di daerah yang sepi, sekarang menjadi ramai dan menghidupkan lingkungan di sekitarnya,” pungkasnya.

Diketahui, Anies merupakan bakal calon presiden yang diusung Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat. Ketiga partai politik (parpol) itu menggagas Koalisi Perubahan.

Ketiga parpol ini juga sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Nasdem 10,2% atau 59 kursi DPR, Demokrat 9,4% setara dengan 54 kursi, dan PKS 8,7% atau 50 kursi. Sehingga, total dari gabungan ketiga parpol itu sebanyak 163 kursi atau 28,3%.

Diketahui, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1706 seconds (0.1#10.140)