Wamen LHK Dorong Antara Pemangku Kepentingan Kolaborasi Bangun Daerah
Jum'at, 17 Maret 2023 - 21:05 WIB
loading...
Wamen LHK Alue Dohong dalam penutupan Co-Elevation Rakernis Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Tahun 2023, Jumat (17/3/2023). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK), Alue Dohong mendorong antara pemangku kepentingan untuk bersinergi membangun daerah. Hal ini terungkap dalam penutupan Co-Elevation Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Tahun 2023, Jumat (17/3/2023).
"Saya berharap agar kerangka kerja ini digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, SKPD terkait serta para pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam mengatasi masalah-masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan," kata Wamen LHK .
Dalam arahannya, Wamen LHK menegaskan, indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) telah digunakan untuk mengukur. Indeks Respon Kinerja Daerah (IRKD) untuk mengukur kinerja dalam pengelolaan lingkungan provinsi dan kabupaten/kota dalam memitigasi pressure dan impact.
"IKLH sudah menjadi dasar perhitungan besarnya alokasi dana bagi hasil oleh Kementerian Keuangan, Evaluasi Kinerja Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri, Penghitungan Indeks Demokrasi Indonesia oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang tentu saja akan mempengaruhi reputasi gubernur, bupati/wali kota dan juga Ketua DPRD," jelasnya.
"Oleh sebab itu, kita semua harus menyesuaikan diri untuk menterjemahkan strategi ini baik dari segi kelembagaan, SDM, mekanisme kerja, dan rencana program," tambahnya.
"Saya berharap agar kerangka kerja ini digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, SKPD terkait serta para pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam mengatasi masalah-masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan," kata Wamen LHK .
Dalam arahannya, Wamen LHK menegaskan, indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) telah digunakan untuk mengukur. Indeks Respon Kinerja Daerah (IRKD) untuk mengukur kinerja dalam pengelolaan lingkungan provinsi dan kabupaten/kota dalam memitigasi pressure dan impact.
"IKLH sudah menjadi dasar perhitungan besarnya alokasi dana bagi hasil oleh Kementerian Keuangan, Evaluasi Kinerja Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri, Penghitungan Indeks Demokrasi Indonesia oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang tentu saja akan mempengaruhi reputasi gubernur, bupati/wali kota dan juga Ketua DPRD," jelasnya.
"Oleh sebab itu, kita semua harus menyesuaikan diri untuk menterjemahkan strategi ini baik dari segi kelembagaan, SDM, mekanisme kerja, dan rencana program," tambahnya.
Lihat Juga :