Laman Lindungi Pemilih Diretas, KPU Akan Terbitkan Peraturan

Sabtu, 18 Juli 2020 - 05:48 WIB
loading...
Laman Lindungi Pemilih...
KPU akan menerbitkan sebuah regulasi yang akan mengatur tentang penerapan teknologi informasi (IT) dalam menjalankan tahapan Pemilu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menerbitkan sebuah regulasi yang akan mengatur tentang penerapan teknologi informasi (IT) dalam menjalankan tahapan Pemilu. Munculnya rencana penerbitan aturan ini menyusul diserangnya situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id oleh peretas pada hari Rabu (15/7/2020).

(Baca juga: Laman Lindungi Pemilih KPU Diretas, Ini Saran ASITech Indonesia)

Diketahui, situs tersebut berfungsi untuk melakukan pengecekan data pemilih Pilkada serentak 2020. Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengaku, jika gangguan yanog terjadi pada saat peluncuran Gerakan Klik Bersama memang berdampak pada melambatnya akses pada situs tersebut.

Kendati demikian, ia memastikan jika gangguan tersebut tak berdampak pada keamaan data pemilih. "Data KPU sampai saat ini tetap aman. Segera setelah itu sudah dilakukan upaya penanganan sehingga berfungsi dengan normal kembali," kata Raka, Jumat (17/7/2020).

Menyikapi peristiwa peretasan tersebut, dia menyebut KPU berencana akan melakukan proteksi yang ketat untuk menjamin keamanan data pemilih. Salah satunya dengan membuat sebuah regulasi yang akan mengatur tentang penerapan IT di lingkungan KPU.

"Saat ini KPU sangat intens membahas dan mempersiapkan langkah-langkah penyiapan PKPU tentang penerapan IT di lingkungan KPU," ujarnya. (Baca juga: 1.462 Kasus Baru, Total 83.130 Orang Positif Covid-19)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan persiapan pelaksanaan Gerakan Coklit Serentak (GCS) tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada serentak 2020. Sebelum proses GCS dilakukan, KPU menggelar Gerakan Klik Serentak (GKS).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, kegiatan ini seiring dengan jadwal dilaksanakannya coklit mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Untuk cakupan daerahnya, GKS dilakukan di 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

"Pada kegiatan GKS ini masyarakat dapat melihat data dirinya apakah sudah terdaftar menjadi pemilih atau belum. Sehingga melalui GKS ini dapat menjadi alat bantu pengecekan data pemilih oleh masyarakat secara mandiri," katanya di Jakarta, Rabu (15/07/2020).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Bonatua Diperiksa Kasus...
Bonatua Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 27 Pertanyaan
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
Cara Seru Nonton Beragam...
Cara Seru Nonton Beragam Microdrama di V+Short, Bikin Ketagihan!
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Protes Penangkapan Roy...
Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Infografis
27 Negara Peringatkan...
27 Negara Peringatkan Warganya, Perang Dunia III Akan Terjadi?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved