Refly Harun Sebut Langkah Pimpinan MPR Tunda Pelantikan Tamsil Linrung Melawan Hukum
Jum'at, 17 Maret 2023 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
Pimpinan MPR tidak berhak menilai proses politik yang terjadi di DPD. Dinamika di lembaga para senator itu, hanya bisa dibatalkan oleh anggota DPD. Pembatalan itu pun mesti melalui Paripurna.
Apa yang dilakukan oleh pimpinan MPR dengan tidak melantik Tamsil Linrung merupakan perbuatan melawan hukum. “Bisa digugat secara perdata, karena sudah menimbulkan kerugian moril dan materil yang bisa dihitung,” ungkapnya.
Proses politik pemberhentian Fadel dan terpilihnya Tamsil Linrung tidak boleh dibatalkan atau ditunda hanya karena adanya gugatan kepada Ketua DPD RI. “Itu adalah keputusan politik. Keputusan politik itu, tidak bisa di PTUN kan. Adapun Surat Keputusan (SK) pimpinan, itu akibat dari keputusan politik. Sama seperti misalnya, tidak bisa kita membatalkan hasil pemilu dengan menggugat SK Presiden,” papar Refly.
Sementara, Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung membeberkan telah hadir memenuhi surat panggilan PTUN Jakarta untuk memberikan keterangan. “Saya telah memberikan keterangan kepada PTUN. Menjelaskan secara komprehensif disertai dokumen tertulis setebal 149 halaman. Dokumen tersebut juga dalam proses dikirim kepada Ketua MPR dan para Wakil Ketua MPR, serta ditembuskan ke fraksi masing-masing,” ungkap Tamsil.
Menurut senator asal Sulawesi Selatan ini, ia menunggu respons dari pimpinan MPR. Tamsil juga mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. Tamsil menilai sikap pimpinan MPR membahayakan lembaga tinggi negara tersebut karena menimbulkan preseden ketidakpatuhan pada sistem ketatanegaraan.
Apa yang dilakukan oleh pimpinan MPR dengan tidak melantik Tamsil Linrung merupakan perbuatan melawan hukum. “Bisa digugat secara perdata, karena sudah menimbulkan kerugian moril dan materil yang bisa dihitung,” ungkapnya.
Proses politik pemberhentian Fadel dan terpilihnya Tamsil Linrung tidak boleh dibatalkan atau ditunda hanya karena adanya gugatan kepada Ketua DPD RI. “Itu adalah keputusan politik. Keputusan politik itu, tidak bisa di PTUN kan. Adapun Surat Keputusan (SK) pimpinan, itu akibat dari keputusan politik. Sama seperti misalnya, tidak bisa kita membatalkan hasil pemilu dengan menggugat SK Presiden,” papar Refly.
Sementara, Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung membeberkan telah hadir memenuhi surat panggilan PTUN Jakarta untuk memberikan keterangan. “Saya telah memberikan keterangan kepada PTUN. Menjelaskan secara komprehensif disertai dokumen tertulis setebal 149 halaman. Dokumen tersebut juga dalam proses dikirim kepada Ketua MPR dan para Wakil Ketua MPR, serta ditembuskan ke fraksi masing-masing,” ungkap Tamsil.
Menurut senator asal Sulawesi Selatan ini, ia menunggu respons dari pimpinan MPR. Tamsil juga mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. Tamsil menilai sikap pimpinan MPR membahayakan lembaga tinggi negara tersebut karena menimbulkan preseden ketidakpatuhan pada sistem ketatanegaraan.
Lihat Juga :