Jokowi Minta TNI-Polri Pakai Produk Dalam Negeri, Pengamat: Kualitasnya Tak Kalah dengan Luar Negeri
loading...
A
A
A
Untuk Strategi Keunggulan Kompetitif, kata Nuning, lebih mengutamakan kapasitas produk-produk yang memang hanya diproduksi oleh pabrik alutsista di Indonesia. Contohnya, Helikopter NBell versi Naval/Maritime buatan PTDI yang dirancang khusus beroperasi di atas geladak kapal-kapal perang.
PTDI harus memiliki kompetensi SDM yang mampu senantiasa kreatif dan inovatif merancang platform yang tepat untuk helikopter yang tahan korosi.
"Kita juga perlu mengingat Undang-Undang Omnibus LawCipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR, turut mengatur mengenai industri sektor pertahanan dan keamanan. Salah satunya soal pelibatan swasta dalam pengembangan alat utama sistem senjata (alutsista)," kata Nuning.
Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 74 UU Cipta Kerja. Pasal itu menyebutkan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan diubah, salah satunya Pasal 11. Bunyi pasal tersebut dalam draft UU Cipta Kerja yang baru disahkan antara lain:
Industri alutsista merupakan badan usaha milik negara dan/ atau badan usaha milik swasta yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pemandu utama (lead integrator) yang menghasilkan alutsista dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen baku, dan bahan baku menjadi alat utama.
Dalam UU 16/2012 sebelumnya dinyatakan jika industri alat utama hanya bisa dikuasai BUMN yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, swasta hanya diizinkan di industri komponen utama atau penunjang industri alat utama.
Selain Pasal 11, ketentuan lain yang diubah yakni Pasal 52. Dalam UU Cipta Kerja yang baru menyatakan kepemilikan modal atas industri alat utama dimiliki oleh BUMN dan atau swasta yang mendapat persetujuan dari menteri pertahanan.
Kemudian, kepemilikan modal atas industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku diatur melalui peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Sementara dalam UU 16/2012 dinyatakan kepemilikan modal atas industri alat utama seluruhnya dimiliki oleh negara. Kemudian kepemilikan modal atas industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku yang merupakan BUMN, paling rendah 51% modalnya dimiliki oleh negara.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
PTDI harus memiliki kompetensi SDM yang mampu senantiasa kreatif dan inovatif merancang platform yang tepat untuk helikopter yang tahan korosi.
"Kita juga perlu mengingat Undang-Undang Omnibus LawCipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR, turut mengatur mengenai industri sektor pertahanan dan keamanan. Salah satunya soal pelibatan swasta dalam pengembangan alat utama sistem senjata (alutsista)," kata Nuning.
Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 74 UU Cipta Kerja. Pasal itu menyebutkan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan diubah, salah satunya Pasal 11. Bunyi pasal tersebut dalam draft UU Cipta Kerja yang baru disahkan antara lain:
Industri alutsista merupakan badan usaha milik negara dan/ atau badan usaha milik swasta yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pemandu utama (lead integrator) yang menghasilkan alutsista dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen baku, dan bahan baku menjadi alat utama.
Dalam UU 16/2012 sebelumnya dinyatakan jika industri alat utama hanya bisa dikuasai BUMN yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, swasta hanya diizinkan di industri komponen utama atau penunjang industri alat utama.
Selain Pasal 11, ketentuan lain yang diubah yakni Pasal 52. Dalam UU Cipta Kerja yang baru menyatakan kepemilikan modal atas industri alat utama dimiliki oleh BUMN dan atau swasta yang mendapat persetujuan dari menteri pertahanan.
Kemudian, kepemilikan modal atas industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku diatur melalui peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Sementara dalam UU 16/2012 dinyatakan kepemilikan modal atas industri alat utama seluruhnya dimiliki oleh negara. Kemudian kepemilikan modal atas industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku yang merupakan BUMN, paling rendah 51% modalnya dimiliki oleh negara.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(cip)