Pena 98 Dukung Perjuangan 90 Ribu Banpol PP Jadi PNS

Kamis, 16 Maret 2023 - 18:50 WIB
loading...
A A A
"Bahwa penegakan perda dan perkada yang dilaksanakan oleh Banpol PP terkait proses penegakan hukum yang posisi pada tahapan non yustisi, maka dari hal itu diperlukan legalitas hukum pada petugas Banpol PP saat ini dalam melaksanakan penegakan perda dan perkada," kata dia.

Fadlun menekankan berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jumlah personel Polisi Pamong Praja sangat minim dan kritis. Sehingga, penegakan perda dan perkada tidak optimal.



"Pamong Praja mohon kepada pemerintah pusat untuk membuat regulasi baru (undang-undang atau Keppres) dalam penyelesaian pegawai non PNS Polisi Pamong Praja seluruh Indonesia menjadi PNS," tegas dia.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3407 seconds (0.1#10.140)