Siap-siap, Tahapan Seleksi CPNS 2019 Dilanjutkan Bulan September

Jum'at, 17 Juli 2020 - 22:35 WIB
loading...
Siap-siap, Tahapan Seleksi CPNS 2019 Dilanjutkan Bulan September
Menpan RB, Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran yang meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mempersiapkan lanjutan tahapan seleksi. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan melanjutkan tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) yang sempat tertunda akibat COVID-19. Di awal tahun 2020, seleksi CPNS tahun anggaran 2019 telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun, karena adanya pandemi COVID-19 pada Maret 2020 di Indonesia hingga saat ini mengakibatkan penundaan penyelenggaraan tahapan lanjutan yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran yang meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mempersiapkan lanjutan tahapan seleksi. (Baca juga: Pusat Studi IPB Sebut RUU Cipta Kerja Memundurkan Reforma Agraria)

“Pelaksanaan SKB akan terbagi dalam tiga jadwal kegiatan,” bunyi surat bernomor B:611/M.SM.01.00/2020 tersebut yang dikutip dari siaran pers Kemenpan RB , Jumat (17/7/2020). (Lihat juga: Cegah Covid-19, Pemerintah Bakal Terapkan Sistem Kerja Shift)

Jadwal pertama adalah pelaksanaan SKB dengan computer assisted test (CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020. Kemudian jadwal kedua adalah instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, yang mana pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi dan telah memiliki persetujuan.

“(SKB tambahan) juga dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020. Terakhir, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020,” papar Tjahjo dalam surat tertanggal 16 Juli itu. (Baca: PP Muhammadiyah: RUU Ciptaker Rapuh dan Melawan Moral Konstitusi)

Seleksi CPNS yang dilaksanakan ini terdiri dari tiga tahap, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB, dengan pembobotan nilai SKD (40%) dan SKB 60%.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1938 seconds (0.1#10.140)