Nasib Johnny Plate Ditentukan Seusai Gelar Perkara Kejagung
Kamis, 16 Maret 2023 - 10:24 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, kemarin Johnny diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. Penyidik mendalami peran Johnny sebagai pengguna anggaran Kemenkominfo dalam proyek ini.
Seusai diperiksa, Johnny tak banyak memberikan pernyataan. "Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi," kata Johnny di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Setelah diperiksa pertengahan bulan Februari lalu, Johnny menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dia pun siap dipanggil lagi bila Kejagung masih membutuhkan keterangannya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo berperan menerbitkan peraturan yang diatur sedemikian rupa agar tidak ada persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia erperan memberikan masukan kepada AAL untuk dimasukkan dalam peraturan direktur utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Seusai diperiksa, Johnny tak banyak memberikan pernyataan. "Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi," kata Johnny di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Setelah diperiksa pertengahan bulan Februari lalu, Johnny menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dia pun siap dipanggil lagi bila Kejagung masih membutuhkan keterangannya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo berperan menerbitkan peraturan yang diatur sedemikian rupa agar tidak ada persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia erperan memberikan masukan kepada AAL untuk dimasukkan dalam peraturan direktur utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Lihat Juga :