Nasib Johnny Plate Ditentukan Seusai Gelar Perkara Kejagung

Kamis, 16 Maret 2023 - 10:24 WIB
loading...
Nasib Johnny Plate Ditentukan Seusai Gelar Perkara Kejagung
Status hukum Menkominfo Johnny G Plate ditentukan dalam gelar perkara dugaan korupsi Bakti Kemkominfo di Kejagung. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) segera melakukan gelar perkara dugaan korupsi Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Gelar perkara dilaksanakan setelah kemarin penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jampidsus memeriksa Menkominfo Johnny G Plate.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan gelar perkara melibatkan jaksa penyidik dan jaksa senior. Di forum ini semua hasil perkembangan penyidikan dibuka seluruhnya, termasuk hasil pemeriksaan terhadap Johnny.

Dalam gelar perkara inilah, ada kemungkinan ditetapkan tersangka baru. "(Terkait tersangka baru) Nanti kita lihat, karena gelar perkara ini kan kita terbuka, ya," ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

"Seluruh jaksa senior kita libatkan untuk memberikan saran masukan dan untuk kita tentukan sikap, hasilnya apa nanti kita tunggu," katanya.



Seperti diketahui, kemarin Johnny diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. Penyidik mendalami peran Johnny sebagai pengguna anggaran Kemenkominfo dalam proyek ini.

Seusai diperiksa, Johnny tak banyak memberikan pernyataan. "Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi," kata Johnny di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

Setelah diperiksa pertengahan bulan Februari lalu, Johnny menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dia pun siap dipanggil lagi bila Kejagung masih membutuhkan keterangannya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo berperan menerbitkan peraturan yang diatur sedemikian rupa agar tidak ada persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia erperan memberikan masukan kepada AAL untuk dimasukkan dalam peraturan direktur utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 berperan membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment dianggap melawan hukum karena melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

IH dalam perkara ini berperan telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1977 seconds (0.1#10.140)