2 Buronan Kasus Korupsi Dibekuk Kejaksaan, 1 Ditangkap di Bekasi

Kamis, 16 Maret 2023 - 06:19 WIB
loading...
2 Buronan Kasus Korupsi...
Kejati DKI Jakarta menangkap buron terpidana kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan Devi Sarah pada Rabu 15 Maret 2023 sore. Foto/Dok Kejati DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Dua orang buronan terpidana kasus kasus korupsi dibekuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu dua hari berturut-turut. Salah satunya, adalah terpidana Chaidir Taufik yang diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati DKI Jakarta pada Selasa, 14 Maret 2023.

Setelah itu, Kejati DKI Jakarta kembali menangkap buron terpidana kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan Devi Sarah pada Rabu 15 Maret 2023 sore. Devi Sarah ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati DKI Jakarta di rumahnya Jalan Gugus Depan, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 15 Maret 2023 sore.

"Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang telah berstatus terpidana," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (16/3/2023).



Dia menuturkan, tepat ada pukul 17.56 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tiba di rumah terpidana. Selanjutnya, pada pukul 18.07 WIB, Tim Tabur dengan disaksikan oleh suami dari terpidana telah berhasil mengamankan terpidana Devi Sarah.

“Pada saat ditangkap, terpidana kooperatif dan bersedia untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Setiawan.

Dia menuturkan, saat ini terpidana Devi Sarah dengan dikawal oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan pemantauan secara intensif dan berkesinambungan dalam beberapa hari terhadap keberadaan terpidana Devi Sarah.

Diketahui, terpidana kelahiran 1962 ini merupakan Pegawai Negeri Sipil/Staf pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Dalam perjalanan kasusnya, tindak pidana korupsi ini terkait dengan perencanaan dan Pendayagunaan (Pusrengun) Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam penggunaan anggaran/DIPA Tahun 2010 sebesar Rp3.049.704.000.

Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai program kegiatan berupa Penyusunan kebutuhan SDMK dalam penyelenggaraan standar pelayanan minimal Rp291.750.000 dan penyusunan standar ketenagaan di puskesmas Rp608.650.000, serta sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDMKes di daerah Rp797.537.000, hingga penyusunan juknis SDMKes di lingkungan Depkes Rp1.017.917.000.

Namun, pada kenyataannya sebagian dari anggaran tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya seperti misalnya terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dipertanggungjawabkan seakan-akan telah dilaksanakan dan uang yang dicairkan dipergunakan untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).

Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah binti Agus Bakri.

Dalam amar putusannya, terpidana dinyatakan secara dan sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan dalam enam bulan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1735 seconds (0.1#10.140)