Kejagung: Duit yang Dikembalikan Adik Johnny G Plate Berasal dari Anggaran BAKTI Kominfo
Rabu, 15 Maret 2023 - 18:36 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dana yang dikembalikan adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP) berasal dari anggaran BAKTI Kominfo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap duit yang dikembalikan adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP) berasal dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo .
"Yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak yang kami tau itu diambil dari anggaran BAKTI," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Johnny G Plate Perintahkan Adiknya Gunakan Fasilitas BAKTI Kominfo
Sebelumnya, adik Johnny, Gregorius Alex Plate telah mengembalikan duit sebesar Rp534 juta kepada Kejagung. Saat disinggung terkait pengetahuan Johnny ihwal adanya pengembalian dana itu, Kuntadi enggan menjawab karena hal itu termasuk dalam materi perkara.
"Terkait dengan materi tentu saja kami tidak bisa menyampaikan. Tetapi bahwa ada fakta telah diterima dan hasil pendalaman dari penyidik adanya uang itu secara sukarela diserahkan, itu menjadi sebuah fakta yang bisa kami sampaikan," terang Kuntadi.
"Yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak yang kami tau itu diambil dari anggaran BAKTI," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Johnny G Plate Perintahkan Adiknya Gunakan Fasilitas BAKTI Kominfo
Sebelumnya, adik Johnny, Gregorius Alex Plate telah mengembalikan duit sebesar Rp534 juta kepada Kejagung. Saat disinggung terkait pengetahuan Johnny ihwal adanya pengembalian dana itu, Kuntadi enggan menjawab karena hal itu termasuk dalam materi perkara.
"Terkait dengan materi tentu saja kami tidak bisa menyampaikan. Tetapi bahwa ada fakta telah diterima dan hasil pendalaman dari penyidik adanya uang itu secara sukarela diserahkan, itu menjadi sebuah fakta yang bisa kami sampaikan," terang Kuntadi.
Lihat Juga :