Kejagung Dalami Dugaan Johnny G Plate Perintahkan Adiknya Gunakan Fasilitas BAKTI Kominfo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan Menkominfo Johnny G Plate memerintahkan adiknya Gregorius Alex Plate (GAP) menggunakan fasilitas Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pendalaman tersebut dengan memeriksa Menkominfo Johnny di Kejagung hari ini.
"Justru ini didalami, karena kan beliau (GAP) itu tidak merupakan ada hubungan hukum di Menkominfo, mengapa sampai ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami," ujar Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Bahkan, lanjut Ketut, pihaknya juga bakal menggali keterangan dari Johnny G Plate apakah terdapat perintah mengenai hal tersebut dari politikus Partai Nasdem itu kepada adiknya.
"Apakah ada perintah dari mungkin dari kakaknya atau seperti apa nanti kita lihat perkembangannya," jelasnya.
Ketut melanjutkan pihaknya juga tengah mendalami profesi sebenarnya yang dimiliki GAP. Namun yang pasti, lanjut Ketut, GAP bukanlah pegawai Kominfo.
"Tadi enggak ada hubungan hukum, makanya sekarang kita dalami apakah ada hubungan hukum yang lain atau perintah yang lain kan itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, Menkominfo Johnny G Plate tengah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Pemeriksaan tersebut juga turut mendalami dugaan aliran dana Jhonny terhadap adiknya yakni Gregorius Alex Plate (GAP). Sebab, GAP telah mengembalikan dana sebesar Rp534 juta ke Kejagung.
"Dia mengembalikan (Uang Rp534 juta) dengan sukarela, artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana (dari Johnny G Plate) ke adiknya beliau (Gregorius Alex Plate)," ujar Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pendalaman tersebut dengan memeriksa Menkominfo Johnny di Kejagung hari ini.
"Justru ini didalami, karena kan beliau (GAP) itu tidak merupakan ada hubungan hukum di Menkominfo, mengapa sampai ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami," ujar Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Bahkan, lanjut Ketut, pihaknya juga bakal menggali keterangan dari Johnny G Plate apakah terdapat perintah mengenai hal tersebut dari politikus Partai Nasdem itu kepada adiknya.
"Apakah ada perintah dari mungkin dari kakaknya atau seperti apa nanti kita lihat perkembangannya," jelasnya.
Ketut melanjutkan pihaknya juga tengah mendalami profesi sebenarnya yang dimiliki GAP. Namun yang pasti, lanjut Ketut, GAP bukanlah pegawai Kominfo.
"Tadi enggak ada hubungan hukum, makanya sekarang kita dalami apakah ada hubungan hukum yang lain atau perintah yang lain kan itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, Menkominfo Johnny G Plate tengah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Pemeriksaan tersebut juga turut mendalami dugaan aliran dana Jhonny terhadap adiknya yakni Gregorius Alex Plate (GAP). Sebab, GAP telah mengembalikan dana sebesar Rp534 juta ke Kejagung.
"Dia mengembalikan (Uang Rp534 juta) dengan sukarela, artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana (dari Johnny G Plate) ke adiknya beliau (Gregorius Alex Plate)," ujar Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
(kri)