Geledah Kantor PDAM hingga Rumah Eks Bupati Langkat, KPK Amankan Bukti Aliran Uang
Rabu, 15 Maret 2023 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: KPK Sita Uang Rp8,6 Miliar Terkait Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
Ali menerangkan penggeledahan tersebut merupakan salah satu komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini. "Sehingga bila ada pihak yang turut serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti KPK kembangkan lebih lanjut," katanya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Kali ini, Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkab Langkat.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," kata Ali.
Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal sekaligus setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan untuk menguatkan pasal yang disangkakan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin.
Ali menerangkan penggeledahan tersebut merupakan salah satu komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini. "Sehingga bila ada pihak yang turut serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti KPK kembangkan lebih lanjut," katanya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Kali ini, Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkab Langkat.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," kata Ali.
Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal sekaligus setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan untuk menguatkan pasal yang disangkakan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin.
Lihat Juga :