Kemendagri dan KPU Pastikan Pemilu Tetap Digelar pada 2024

Selasa, 14 Maret 2023 - 23:47 WIB
loading...
Kemendagri dan KPU Pastikan Pemilu Tetap Digelar pada 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memastikan pemilu digelar pada 2024. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pemilu tetap dilaksanakan pada 2024. Sebab pelaksanaan pemilu memiliki legalitas yang kuat berdasarkan konstitusi.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat seminar nasional bertajuk "Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dalam Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas, Demokratis, Jujur, Adil dan Bermartabat” yamg digelar dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-67 Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang akan diperingati pada 17 Maret 2023.

Hasyim mengatakan, partai politik (parpol) peserta pemilu telah ditetapkan pada 14 Desember 2022 sebanyak 24 partai politik. Terdiri atas 18 partai politik nasional dan 6 partai Aceh. Sedangkan untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota DPR, DPRD dan DPD belum dilaksanakan. Sementara pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan dilakukan pada Oktober 2023.



"Pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD akan dilaksanakan pada Mei 2023. Adapun nanti penetapan calon tetap untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPRD dan DPD akan ditetapkan pada 25 November 2023," tuturnya, Selasa (14/3/2024).

Tidak hanya itu, kata Hasyim, KPU juga telah menetapkan jumlah dan daerah pemilihan (Dapil) didasarkan atas Peraturan KPU No 6 Tahun 2022 di mana untuk anggota DPD sebanyak 152 kursi dari 38 daerah pemilihan. "Sedangkan DPR RI ada 580 kursi dari 84 daerah pemilihan, DPRD provinsi sebanyak 2.372 dari 301 daerah pemilihan, DPRD kabupaten/kota sebanyak 17.510 dari 2.325 daerah pemilihan," ucapnya.



Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri Bahtiar menegaskan tidak ada pemikiran untuk menunda pemilu. Secara konstitusi pemerintah tidak pernah berpikir akan menunda pemilu. "Saya pastikan, kami akan melawan oknum-oknum yang melawan konsitusi," ujarnya.

Menurut Bahtiar, penyelenggaraan pemilu merupakan hasil kesepakatan pemerintah, DPR RI dan penyelenggara pemilu pada rapat kerja bersama Mendagri dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada 24 Januari dan 4 Juni 2022.

Rektor IPDN Hadi Prabowo mengatakan, penyelenggaraan seminar nasional dengan mengangkat hot topic terkait pemilu ini diharapkan mampu menyatukan persepsi dan meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pemilu.

Sebab keberhasilan pemilu tidak hanya ada di tangan penyelenggara dan peserta pemilu saja tapi juga harus mendapat dukungan baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, organisasi masyarakat, media masa dan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.

“Kita sebagai bagian dari masyarakat Indonesia harus mendukung penuh penyelenggaraan pemilu yang merupakan amanah yang tercantum dalam kalender konstitusi yang tidak mungkin ditunda atau dimundurkan. Oleh karena itulah saya mengundang narasumber yang kompeten untuk dapat memberikan pemahaman dan informasi terkait proses penyelenggaraan pemilu kepada seluruh civitas akademika dan praja IPDN pada khususnya serta masyarakat Indonesia pada umumnya yang menyaksikan kegiatan ini secara daring," ujarnya.

Hadi meyakini pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai sarana untuk dapat mewujudkan pimpinan nasional dan perwakilan politik yang mendapat legitimasi kuat dari rakyat. Oleh karena itu menurutnya, masyarakat Indonesia harus benar-benar mengawal supremasi pelaksanaan Pemilu 2024 agar tidak ada lagi ujaran kebencian, hoaks, black campaign, intimidasi dan lain sebagainya yang akhirnya dapat membuat Pemilu 2024 terlaksana dengan lebih berkualitas, demokratis, jujur, adil dan bermartabat.

“Dua lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu telah melakukan tahapan penyelenggaraan pemilu. KPU saat ini telah melaksanakan tahapan pertama yakni mendapat DP4 pada 14 desember 2022 dari Kemendagri. Hasilnya dinyatakan pemilih pemilu sebanyak 204.656.053 pemilih yang terdiri atas 102.186.591 pemilih laki-laki dan 102.474.462 pemilih Wanita," tutur Hadi.

Hadi berharap hadirnya KPU dalam seminar ini dapat memberikan informasi terkait peta tingkat kerawanan pemilu. Karena pada 2019 tingkat kerawanan pemilu ada di Papua Barat 52,83% kemudian Jogja 52,14% dan Sumbar 51,21%.

Menurut Hadi, pemilu mempunyai dasar legalitas konstitusional yang kuat setelah berlakunya amendemen konstitusi. Hal inilah yang menurut Ketua KPU RI menjadi dasar bahwa pemilu harus tetap dilaksanakan atau tidak ditunda.

"Sejak 12-14 Februari lalu merupakan kegiatan pemutakhiran data pemilih, masyarakat dapat mengakses link cekdptonline.kpu.go.id untuk mengecek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, jika sudah terdaftar masyarakat dapat melihat lokasi TPS nya nanti. Untuk praja IPDN, KPU akan membantu praja IPDN untuk melakukan pemindahan pemilihan agar dapat mengikuti pemilu di kecamatan tempat mereka bersekolah dalam hal ini di Kampus IPDN berada tapi apabila terjadi lintas dapil maka mereka hanya bisa mengikuti pemilihan presiden”, ujarnya.

Anggota Bawaslu Herwyn Malonda mengatakan tugas utama Bawaslu adalah memastikan apakah penyelenggaraan pemilu sudah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Herwyn, Bawaslu melakukan pengawasan pemilu dengan dua model meliputi pengawasan melekat yakni setiap tahapan penyelenggaraan pemilu diupayakan ada jajaran Bawaslu yang turut terlibat sehingga dapat melihat langsung fakta di lapangan. Kedua pengawasan partisipatif yakni, pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat.

“Beberapa potensi permasalahan yang mungkin akan terjadi pada pemilu yakni dalam tahapan penyelenggaraan seperti pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, logistik, pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi, untuk itulah Bawaslu bertugas melakukan pengawasan agar isu-isu potensi permasalahan ini dapat kita minimalisir," ujarnya.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan Pemilu 2024 itu sangat strategis, hal ini dikarenakan masyarakat Indonesia akan menghadapi hal yang baru dalam tata pemerintahan.

”Presiden dan wakil presiden sudah pasti baru, bupati, gubernur juga sudah pasti baru. Hal ini juga akan memengaruhi manajemen pemerintahan atau tata kelola yang berbeda, karena gaya kepemimpinan pun akan baru," ujarnya.

Heddy memyebut lima syarat pemilu demokratis yakni regulasi yang jelas, penyelenggara yang mandiri, berintegritas dan kredibel, peserta yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif serta birokrasi yang netral.

Senada, anggota Perludem Titi Anggraini menegaskan pemilu wajib tepat waktu dan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil juga harus bersifat nasional, tetap dan mandiri.

"Permasalahan yang terjadi saat Pemilu 2019 sangat mungkin kembali terulang pada Pemilu 2024, sehingga perlu adanya komitmen dan pengawalan maksimal oleh semua otoritas dan elemen bangsa," ucapnya.

Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda menyampaikan simpang siur informasi pelaksanaan pemilu ditunda itu terjadi karena ada beberapa elite politik dan elite pemerintah atau oknum, dan warga sipil yang masih memantik isu penundaan.

“Kita harus sepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 akan berlangsung secara tepat waktu, berkualitas dan berintegritas. Berkualitas di sini yakni luber, jurdil, partisipasi pemilih tinggi, tidak ada pelanggaran berarti, biaya politik kampanye rendah serta teduh dan menggembirakan. Sedangkan berintegritas yakni adanya netralitas penyelenggara, netralitas pemerintah, netralitas pengawas, netralitas aparat keamanan, fairness partai dan kandidat serta fairness pemilih”, tuturnya.

Berdasarkan hasil Survey Poltracking Indonesia pada Januari 2023, sebanyak 71,9% masyarakat mengatakan siap untuk mencoblos, potensi partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 diprediksi akan tinggi. Begitupun dengan hasil surve terkait pengetahuan pemilih terhadap penyelenggaraan pemilu serentak, sebanyak 53,4% menyatakan sudah mengetahui informasi terkait pemilu
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1122 seconds (0.1#10.140)