Wamenkumham Diduga Terima Gratifikasi Rp7 Miliar, IPW Laporkan ke KPK

Selasa, 14 Maret 2023 - 12:34 WIB
loading...
Wamenkumham Diduga Terima Gratifikasi Rp7 Miliar, IPW Laporkan ke KPK
IPW melaporkan Wamenkumam Edward Omar Sharif Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan wakil menteri berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan ke Bagian Pengaduan Masyarakat itu, IPW menduga EOSH menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui asisten pribadi (aspri).

"Terlapor penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023).



"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Dugaan saya berkaitan dengan jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," bebernya.

Sugeng membeberkan dua peristiwa dugaan gratifikasi yang menyeret EOSH. Pertama, permintaan konsultasi hukum. Kedua, dugaan permintaan pengesahan status badan hukum. Sugeng mengaku sudah membawa dokumen data-data aliran dana tersebut.

"Ada empat bukti kiriman dana, ini ygang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui," beber Sugeng.



"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," imbuhnya.

Sementara itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi santai laporan tersebut. Lewat klarifikasi tertulis, dia mengatakan tak perlu merespons laporan IPW terlalu serius. Menurut dia, pokok permasalahan dalam laporan itu sebenarnya adalah hubungan profesional antara asisten pribadinya, YAR dan YAM sebagai pengacara dengan klien Sugeng.

”Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya,” tulis Edward.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1054 seconds (0.1#10.140)