RUU HIP Mendadak Ganti RUU BPIP, MPR: Buka Isinya ke Publik

Jum'at, 17 Juli 2020 - 19:02 WIB
loading...
RUU HIP Mendadak Ganti...
Wakil Ketua MPR, Arsul Sani mengatakan pergantian RUU HIP menjadi RUU BPIP sebenarnya preseden baru dalam proses pembentukan perundang-undangan. Foto/SINDOnews/Abdul Rochim
A A A
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR sepakat untuk mengganti Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU BIP telah diserahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Parlemen, Kamis (16/7/2020).

Wakil Ketua MPR, Arsul Sani mengatakan pergantian RUU HIP menjadi RUU BPIP sebenarnya preseden baru dalam proses pembentukan perundang-undangan. Sebab, RUU HIP awalnya menjadi inisiatif DPR yang diserahkan ke pemerintah. (Baca juga: PKS: Tak Bisa Potong Kompas Draf RUU BPIP Jadi Pengganti RUU HIP)

“Respons pemerintah disampaikan dalam bentuk DIM, tapi biasanya hanya mengubah pasal-pasal, tapi ini menghadirkan RUU baru,” ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Arsul yang juga Sekjen PPP mengatakan dalam konteks RUU HIP, pemerintah bersama sebagian besar fraksi di MPR sepakat untuk menolak atau menyatakan ketidaksetujuannya terhadap RUU HIP. Namun pemerintah kemudian menyampaikan RUU BPIP sebagai counter proposal. Nantinya setelah diterima pimpinan DPR, DIM tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) dan masing-masing fraksi akan menyampaikan sikapnya.

“Kalau ditanya PPP atas RUU BPIP yang diajukan ke pemerintah secara materi, kami akan sampaikan ke publik karena dari awal kita ingin RUU itu ruang konsultasi publiknya dibuka keluar untuk mendapatkan masukan-masukan,” tuturnya.

Dirinya sepakat bahwa perlu ada undang-undang yang mengatur kelembagaan BPIP. Apa yang sekarang dilakukan pemerintah dengan mengganti menjadi RUU BPIP, kara Arsul, sudah sesuai dengan masukan PBNU.

“Soal prosedurnya nanti akan dibahas dalam rapat Bamus. Bisa jadi nanti fraksi-fraksi berpendapat yang dibahas RUU BPIP, sedangkan RUU HIP sudah dikubur. Mungkin ada fraksi yang mengatakan ingin lebih proseduril, RUU HIP di-drop dulu, dan silakan pemerintah mengajukan RUU baru, tentu harus dimasukkan dulu dalam Prolegnas Prioritas untuk menggantikan RUU HIP,” papar Arsul.

Hal terpenting, kata Arsul, substansi dari RUU BPIP dibuka ke masyarakat untuk mendengarkan pendapat dan masukan masyarakat. MPR pun berencana Kembali bertemu dengan sejumlah ormas keagamaan seperti PBNU, Muhammadiyah, MUI, termasuk dengan para purnawirawan TNI-Polri untuk mendapatkan masukan.

“Ini peluang untuk sebuah proses undang-undang yang bagus dengan mendengarkan aspirasi masyarakat, terlepas bagaimana nanti masing-masing fraksi bersikap,” ucapnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menemui Puan Maharani dengan membawa surpres (surat presiden) bersama Mensesneg Pramono Anung, Menkumham Yasonna Laoly, Menpan RB Tjahjo Kumolo, dan Mendagri Tito Karnavian. Surpres tersebut berisi tiga dokumen. Satu dokumen surat resmi dari Ppesiden kepada Ketua DPR, serta dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP. (Baca juga: Ganti Pemerintah Usulkan RUU BPIP, Pengamat: Ada Upaya Manipulasi)

Mahfud memaparkan, isi RUU BPIP ini memang merespons perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila. Karena RUU ini berbicara tentang pengembangan ideologi Pancasila, TAP MPRS XXV/1966 menjadi salah satu pijakan penting dan ada di dalam RUU ini dan menjadi konsideran 'menimbang', pada butir 2 setelah UUD 1945. "Butir keduanya TAP MPRS Nomor XXV/1966.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Shanty Alda Nathalia...
Shanty Alda Nathalia Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa di Hari Lahir Pancasila
MPR Hargai Keputusan...
MPR Hargai Keputusan SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Final Ulang Lomba Cerdas Cermat
Ketua MPR Tegaskan Final...
Ketua MPR Tegaskan Final Cerdas Cermat di Kalbar Diulang, Juri Independen
KPAI Soroti Juri Cerdas...
KPAI Soroti Juri Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Ingatkan Prinsip Adil dan Nondiskriminatif
BPIP: Kembalikan Koperasi...
BPIP: Kembalikan Koperasi ke Khitah Ekonomi Pancasila
BPIP: Gencatan Senjata...
BPIP: Gencatan Senjata Amerika–Iran Harus Jadi Momentum Penyelesaian Konflik
UP Bentuk LPIP untuk...
UP Bentuk LPIP untuk Kawal Implementasi Nilai Pancasila di Kampus
Deddy Corbuzier Soroti...
Deddy Corbuzier Soroti Kontroversi LCC Empat Pilar MPR, Tantang Juri Adu Pintar
Lomba Cerdas Cermat...
Lomba Cerdas Cermat MPR Diulang, SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut
Rekomendasi
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Biksu Buddha di China...
Biksu Buddha di China Dilaporkan Ditahan usai Peringati Peristiwa Tiananmen
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Berita Terkini
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved