Kejagung Temukan Kerugian Negara Rp150 Miliar dalam Korupsi Dana Pensiun Pelindo
Senin, 13 Maret 2023 - 18:33 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menemukan kerugian negara Rp150 miliar dalam korupsi dana pensiun PT Pelindo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyebut negara telah dirugikan sebesar Rp150 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pelindo.
"Perkara Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengurukan (DP4) Pelindo, jadi perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar dan akan berkembang terus dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (13/3/2023).
Ketut menjelaskan, modus dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung yakni dengan sejumlah modus mulai dari mafia tanah hingga pembelian saham yang merugikan.
"Di sini adalah perkara yang modus operandinya adalah adanya pilih makelar, dan harga tanah yang di mark up kemudian dilakukan analisis teknikal fundamental pembelian saham yang tidak sesuai dengan kapasitasnya," ungkap Ketut.
Baca juga: Pascaputusan MA, KPK Eksekusi RJ Lino ke Lapas Cipinang
"Perkara Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengurukan (DP4) Pelindo, jadi perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar dan akan berkembang terus dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (13/3/2023).
Ketut menjelaskan, modus dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung yakni dengan sejumlah modus mulai dari mafia tanah hingga pembelian saham yang merugikan.
"Di sini adalah perkara yang modus operandinya adalah adanya pilih makelar, dan harga tanah yang di mark up kemudian dilakukan analisis teknikal fundamental pembelian saham yang tidak sesuai dengan kapasitasnya," ungkap Ketut.
Baca juga: Pascaputusan MA, KPK Eksekusi RJ Lino ke Lapas Cipinang
Lihat Juga :