Kejagung Temukan Kerugian Negara Rp150 Miliar dalam Korupsi Dana Pensiun Pelindo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyebut negara telah dirugikan sebesar Rp150 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pelindo.
"Perkara Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengurukan (DP4) Pelindo, jadi perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar dan akan berkembang terus dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (13/3/2023).
Ketut menjelaskan, modus dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung yakni dengan sejumlah modus mulai dari mafia tanah hingga pembelian saham yang merugikan.
"Di sini adalah perkara yang modus operandinya adalah adanya pilih makelar, dan harga tanah yang di mark up kemudian dilakukan analisis teknikal fundamental pembelian saham yang tidak sesuai dengan kapasitasnya," ungkap Ketut.
Taksiran awal kerugian dalam dugaan kasus korupsi dana pensiun Pelindo kata Ketut hampir mencapai Rp150 miliar. "Sehingga kami penyidik masih berasumi ada satu kerugian negara kurang lebih Rp148 mungkin hampir Rp150 miliar. Pelindo ini adalah perkara korupsi program pengelolaan dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengurukan DP4 pada PT Pelindo," katanya.
Diketahui, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 3 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) dari 2013-2019.
Tiga orang tersebut berinisial S selaku Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan, OJK. Kemudian AAA selaku Direktur PT Bintang Berlian Berjaya. Dan ada DN selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 - 2019.
”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019,” ujar Ketut Sumedana beberapa waktu lalu.
"Perkara Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengurukan (DP4) Pelindo, jadi perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar dan akan berkembang terus dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (13/3/2023).
Ketut menjelaskan, modus dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung yakni dengan sejumlah modus mulai dari mafia tanah hingga pembelian saham yang merugikan.
"Di sini adalah perkara yang modus operandinya adalah adanya pilih makelar, dan harga tanah yang di mark up kemudian dilakukan analisis teknikal fundamental pembelian saham yang tidak sesuai dengan kapasitasnya," ungkap Ketut.
Taksiran awal kerugian dalam dugaan kasus korupsi dana pensiun Pelindo kata Ketut hampir mencapai Rp150 miliar. "Sehingga kami penyidik masih berasumi ada satu kerugian negara kurang lebih Rp148 mungkin hampir Rp150 miliar. Pelindo ini adalah perkara korupsi program pengelolaan dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengurukan DP4 pada PT Pelindo," katanya.
Diketahui, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 3 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) dari 2013-2019.
Tiga orang tersebut berinisial S selaku Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan, OJK. Kemudian AAA selaku Direktur PT Bintang Berlian Berjaya. Dan ada DN selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 - 2019.
”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019,” ujar Ketut Sumedana beberapa waktu lalu.
(cip)