Besok, KPK Klarifikasi Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan klarifikasi harta kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono , Selasa (14/3/2023) besok. Klarifikasi bakal dilakukan berbarengan dengan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro.
"Benar, KPK telah mengirimkan surat undangan kepada Saudara Wahono dan Saudara Andhi Pramono untuk permintaan klarifikasi atas LHKPN keduanya besok, Selasa, 14 Maret 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Senin (13/3/2023).
Klarifikasi akan dilakukan oleh tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan KPK. Salah satu materi klarifikasi terhadap Andhi Pramono dan Wahono adalah asal usul harta kekayaannya. KPK sebelumnya sudah memeriksa laporan keuangan keduanya.
"Seperti agenda klarifikasi LHKPN pada umumnya, salah satunya tentu terkait daftar isian harta yang dilaporkan," ujar Ipi.
Untuk diketahui, nama Andhi Pramono kerap menjadi perbincangan dalam beberapa waktu belakangan ini. Gaya hidup mewah keluarganya menjadi sorotan. Bahkan, Andhi disebut-sebut mempunyai rumah mewah daerah Cibubur, Jakarta Timur, yang tidak tercantum di LHKPN KPK.
Berdasarkan LHKPN KPK periode 2021 yang dilaporkan pada 16 Februari 2022, Andhi Pramono tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp13.753.365.726 (Rp13,7 miliar). Terdiri dari aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp6.989.727.200 (Rp 6,9 miliar). Aset tersebut berupa 15 bidang dan tanah di daerah Kota Salatiga, Kab/Kota Karimun, Kota Batam, Kab/Kota Bekasi, Kota Jakarta Pusat, Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Banyuasin, dan Kab/Kota Cianjur.
Andhi Pramono tercatat juga memiliki harta dalam bentuk alat transportasi dan mesin senilai Rp1.846.800.000 (Rp1,8 miliar) yang terdiri dari motor Honda tahun 2006 seharga Rp9 juta; motor Honda Beat tahun 2010 seharga Rp5 juta. Kemudian, mobil Mini Morris Sedan tahun 1961 seharga Rp 80 juta; mobil Fiat Sedan tahun 1974 seharga Rp55 juta; serta mobil Smart Sedan tahun 2020 seharga Rp75 juta.
"Benar, KPK telah mengirimkan surat undangan kepada Saudara Wahono dan Saudara Andhi Pramono untuk permintaan klarifikasi atas LHKPN keduanya besok, Selasa, 14 Maret 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Senin (13/3/2023).
Klarifikasi akan dilakukan oleh tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan KPK. Salah satu materi klarifikasi terhadap Andhi Pramono dan Wahono adalah asal usul harta kekayaannya. KPK sebelumnya sudah memeriksa laporan keuangan keduanya.
"Seperti agenda klarifikasi LHKPN pada umumnya, salah satunya tentu terkait daftar isian harta yang dilaporkan," ujar Ipi.
Untuk diketahui, nama Andhi Pramono kerap menjadi perbincangan dalam beberapa waktu belakangan ini. Gaya hidup mewah keluarganya menjadi sorotan. Bahkan, Andhi disebut-sebut mempunyai rumah mewah daerah Cibubur, Jakarta Timur, yang tidak tercantum di LHKPN KPK.
Berdasarkan LHKPN KPK periode 2021 yang dilaporkan pada 16 Februari 2022, Andhi Pramono tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp13.753.365.726 (Rp13,7 miliar). Terdiri dari aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp6.989.727.200 (Rp 6,9 miliar). Aset tersebut berupa 15 bidang dan tanah di daerah Kota Salatiga, Kab/Kota Karimun, Kota Batam, Kab/Kota Bekasi, Kota Jakarta Pusat, Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Banyuasin, dan Kab/Kota Cianjur.
Andhi Pramono tercatat juga memiliki harta dalam bentuk alat transportasi dan mesin senilai Rp1.846.800.000 (Rp1,8 miliar) yang terdiri dari motor Honda tahun 2006 seharga Rp9 juta; motor Honda Beat tahun 2010 seharga Rp5 juta. Kemudian, mobil Mini Morris Sedan tahun 1961 seharga Rp 80 juta; mobil Fiat Sedan tahun 1974 seharga Rp55 juta; serta mobil Smart Sedan tahun 2020 seharga Rp75 juta.
(abd)