PKS: Tak Bisa Potong Kompas Draf RUU BPIP Jadi Pengganti RUU HIP

Jum'at, 17 Juli 2020 - 17:41 WIB
loading...
PKS: Tak Bisa Potong...
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto menolak upaya pemerintah mengganti draf RUU HIP dengan RUU BPIP.
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Mulyanto menolak upaya pemerintah mengganti draf Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menurutnya, RUU HIP dan RUU BPIP adalah dua produk hukum yang berbeda, baik dari segi substansi maupun statusnya.

Dengan demikian, kata dia, pemerintah tidak bisa begitu saja mengganti RUU HIP dengan RUU BPIP. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengatakan, jika pemerintah berinisiatif mengajukan RUU BPIP ke DPR maka prosesnya harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Baca juga: Ganti Pemerintah Usulkan RUU BPIP, Pengamat: Ada Upaya Manipulasi)

Dia melanjutkan, tidak bisa langsung mengusulkan draf RUU baru sebagai pengganti RUU inisiatif DPR. Mulyanto pun minta DPR dan pemerintah harus menghormati ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada. “DPR tidak dapat serta-merta menukar-guling antara RUU HIP dengan RUU BPIP sebagaimana yang diusulkan Pemerintah. Kedua RUU itu sangat berbeda, karenanya tahapan pembahasannya harus mengikuti prosedur, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Mulyanto dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: Fraksi PKS Pertanyakan Status RUU HIP dan RUU BPIP di DPR)

Dia berpendapat, ada beberapa alasan kenapa RUU BPIP tidak dapat dijadikan materi pengganti RUU HIP. Pertama dari sisi judul dan subtansi. Menurut pemerintah kedua RUU tersebut sangat berbeda. Karena berbeda objek dan norma yang diatur maka jumlah Bab dan pasalnya pun berbeda pula. RUU HIP mengatur Haluan Ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat. (Baca juga: Akui Jadi Inisiator, PDIP Paparkan Proses RUU PIP yang Kini Menjadi BPIP)

Sementara RUU BPIP berisi ketentuan yang mengatur kelembagaan Badan Pembina Ideologi Pancasila, yang sekarang ini dasar hukumnya berupa Peraturan Presiden. Kedua, dari segi inisiator, RUU HIP adalah inisiatif DPR, sedang RUU BPIP adalah inisiatif pemerintah.

Ketiga, dari segi status, RUU HIP adalah salah satu dari RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, yang telah selesai dibahas oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD), ditetapkan dalam Sidang Paripurna, dan telah dikirim kepada Presiden dan mendapat jawaban Surat Presiden (Surpres).

Sementara RUU BPIP baru saja diserahkan oleh pihak Pemerintah, yang tindaklanjutnya masih harus dibahas dan ditetapkan oleh Sidang Paripurna DPR. Mulyanto mengatakan, pembahasan RUU BPIP itu harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Menurut dia, harus melalui konsutasi publik untuk menyerap aspirasi masyarakat seluas-luasnya. Kemudian disusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) oleh DPR, untuk selanjutnya dibahas bersama dengan pemerintah sebagai pihak pengusul.

”Tidak bisa serta-merta ditukar-guling dengan RUU HIP. Selain itu, secara politik, publik sudah memiliki catatan negatif terhadap RUU HIP ini. Jadi RUU ini tidak layak untuk diteruskan. Karenanya langkah yang paling aspiratif dan mudah diterima akal publik menurut PKS adalah cabut RUU HIP dari Prolegnas Jangka Menengah 2019-2024. Baru kemudian bahas tindak lanjut usulan Pemerintah tentang RUU BPIP," kata Mulyanto.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Peduli Keselamatan Pemudik,...
Peduli Keselamatan Pemudik, PKS Dirikan Posko Pelayanan Mudik Gratis
Dua Legislator PDIP...
Dua Legislator PDIP Desak Kementerian PU Tegur Kontraktor Sekolah Rakyat di Muncar
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Rekomendasi
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Piala Dunia 2026: Jepang...
Piala Dunia 2026: Jepang 2 Kali Koyak Gawang Tunisia di Babak Pertama
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Berita Terkini
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved