Mengapa LHKPN Dipersoalkan?

Senin, 13 Maret 2023 - 10:31 WIB
loading...
A A A
Keberadaan KPKN ini melengkapi KPK dalam hal pencegahan pemberantasan korupsi sekaligus meringankan beban KPK yang selama ini terbengkalai. Pembentukan KPKPN ini juga telah dilaksanakan di Amerika Serikat (AS), khususnya untuk pegawai pemerintah, dikenal sebagai Government of Pulblic Ethics.

Tugas dan wewenang lembaga ini tetap sama, yakni secara ketat diwajibkan merahasiakan data harta kekayaan pejabat kepada setiap orang kecuali atas izin pejabat yang bersangkutan. Pembukaan data harta kekayaan pejabat yang bersangkutan hanya diperbolehkan untuk kepentingan pemeriksaan oleh pihak FBI atau Attorney General saja.

Sesungguhnya upaya mencegah lolosnya informasi harta kekayaan yang ganjil dapat dilaksanakan KPK sejak awal pengangkatan seseorang menjadi penyelenggara negara yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Dalam versi UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara, petugas berwenang melakukan penyelidikan baik berdasarkan laporan masyarakat atau atas inisiatif sendiri melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga memiliki harta kekayaan yang melampaui batas perolehan yang sah berdasarkan peraturan gaji PNS.

Berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan sikap proaktif sebagai bagian LHKPN di bawah kedeputian pencegahan KPK untuk melakukan klarifikasi, penelusuran harta kekayaan, serta pengumpulan barang bukti dan keterangan tersangka untuk menemukanbukti permulaan ditemukannya sifat melawan hukum dari perbuatan pelapor harta kekayaan.

Objek laporan hasil pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara termasuk dalam wilayah kewenangan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan KPK.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: FIFA...
Piala Dunia 2026: FIFA Diam-Diam Ubah Ritual VAR
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
Mengapa Mesir dan Yordania...
Mengapa Mesir dan Yordania Tolak untuk Menampung Pengungsi Gaza?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved