Mengapa LHKPN Dipersoalkan?
Senin, 13 Maret 2023 - 10:31 WIB
loading...
A
A
A
Keberadaan KPKN ini melengkapi KPK dalam hal pencegahan pemberantasan korupsi sekaligus meringankan beban KPK yang selama ini terbengkalai. Pembentukan KPKPN ini juga telah dilaksanakan di Amerika Serikat (AS), khususnya untuk pegawai pemerintah, dikenal sebagai Government of Pulblic Ethics.
Tugas dan wewenang lembaga ini tetap sama, yakni secara ketat diwajibkan merahasiakan data harta kekayaan pejabat kepada setiap orang kecuali atas izin pejabat yang bersangkutan. Pembukaan data harta kekayaan pejabat yang bersangkutan hanya diperbolehkan untuk kepentingan pemeriksaan oleh pihak FBI atau Attorney General saja.
Sesungguhnya upaya mencegah lolosnya informasi harta kekayaan yang ganjil dapat dilaksanakan KPK sejak awal pengangkatan seseorang menjadi penyelenggara negara yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Dalam versi UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara, petugas berwenang melakukan penyelidikan baik berdasarkan laporan masyarakat atau atas inisiatif sendiri melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga memiliki harta kekayaan yang melampaui batas perolehan yang sah berdasarkan peraturan gaji PNS.
Berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan sikap proaktif sebagai bagian LHKPN di bawah kedeputian pencegahan KPK untuk melakukan klarifikasi, penelusuran harta kekayaan, serta pengumpulan barang bukti dan keterangan tersangka untuk menemukanbukti permulaan ditemukannya sifat melawan hukum dari perbuatan pelapor harta kekayaan.
Objek laporan hasil pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara termasuk dalam wilayah kewenangan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan KPK.
Tugas dan wewenang lembaga ini tetap sama, yakni secara ketat diwajibkan merahasiakan data harta kekayaan pejabat kepada setiap orang kecuali atas izin pejabat yang bersangkutan. Pembukaan data harta kekayaan pejabat yang bersangkutan hanya diperbolehkan untuk kepentingan pemeriksaan oleh pihak FBI atau Attorney General saja.
Sesungguhnya upaya mencegah lolosnya informasi harta kekayaan yang ganjil dapat dilaksanakan KPK sejak awal pengangkatan seseorang menjadi penyelenggara negara yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Dalam versi UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara, petugas berwenang melakukan penyelidikan baik berdasarkan laporan masyarakat atau atas inisiatif sendiri melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga memiliki harta kekayaan yang melampaui batas perolehan yang sah berdasarkan peraturan gaji PNS.
Berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan sikap proaktif sebagai bagian LHKPN di bawah kedeputian pencegahan KPK untuk melakukan klarifikasi, penelusuran harta kekayaan, serta pengumpulan barang bukti dan keterangan tersangka untuk menemukanbukti permulaan ditemukannya sifat melawan hukum dari perbuatan pelapor harta kekayaan.
Objek laporan hasil pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara termasuk dalam wilayah kewenangan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan KPK.
(ynt)
Lihat Juga :