Mengapa LHKPN Dipersoalkan?
Senin, 13 Maret 2023 - 10:31 WIB
loading...
A
A
A
Skandal pelanggaran pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara tidak akan terjadi hari ini jika KPK segera melakukan klarifikasi terhadap pegawai Kemenkeu yang dinilai bermasalah LHKPN-nya.
Masyarakat teramat sangat kaget bahwa nilai harta kepemilikan harta kekayaan penyelenggara negara bermaslah mencapai triliunan rupiah yang sesungguhnya cukup untuk membangun ribuan perumahan rakyat dan infrastruktur pembangunan.
Jika separuh dari pegawai kementerian/lembaga, termasuk Kemenkeu, melakukan hal yang sama seperti pejabat pajak dan bea dan cukai sepantasnya negeri ini disebut “governmental crime” alias kejahatan yang dilakukan oleh negara.
Pengungkapan LHKPN di kantor Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani patut diapresiasi. Demikian pula kerja sama aktif oleh PPATK yang merupakan cermin kesungguhan pejabat pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dan bersih dari KKN. Ini seyogianya diikuti oleh menteri-menteri dan pejabat pimpinan lembaga negara lain.
Berdasarkan info internal, diketahui bahwa kepemilikan harta kekayaan triliunan pegawai pajak berasal dari ”hanky-pangky”fiscusdan wajib pajak yang hendak mengurangi kewajiban bayar pajak tahunan sehingga bisa diperkirakan dan masuk akal jika oknum pejabat eselon II dan III tertentu bisa memiliki harta kekayaan berlimpah ruah; perbuatan mana termasuk suap atau pemerasan dalam jabatan.
Perbuatan terakhir termasuk tindak pidana korupsi dan diancam dengan ketentuan pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e UU Nomor 20/2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berangkat dari peristiwa skandal LHKPN, pemerintah perlu melakukan pembentukan Komisi Pemeriksaan Harta KekayaanPenyelenggara Negara (KPKPN) yang pernah dibubarkan dengan alasan yang tidak jelas dan tidak transparan dalam pembahasan RUU Tipikor pada 1998/1999.
Masyarakat teramat sangat kaget bahwa nilai harta kepemilikan harta kekayaan penyelenggara negara bermaslah mencapai triliunan rupiah yang sesungguhnya cukup untuk membangun ribuan perumahan rakyat dan infrastruktur pembangunan.
Jika separuh dari pegawai kementerian/lembaga, termasuk Kemenkeu, melakukan hal yang sama seperti pejabat pajak dan bea dan cukai sepantasnya negeri ini disebut “governmental crime” alias kejahatan yang dilakukan oleh negara.
Pengungkapan LHKPN di kantor Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani patut diapresiasi. Demikian pula kerja sama aktif oleh PPATK yang merupakan cermin kesungguhan pejabat pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dan bersih dari KKN. Ini seyogianya diikuti oleh menteri-menteri dan pejabat pimpinan lembaga negara lain.
Berdasarkan info internal, diketahui bahwa kepemilikan harta kekayaan triliunan pegawai pajak berasal dari ”hanky-pangky”fiscusdan wajib pajak yang hendak mengurangi kewajiban bayar pajak tahunan sehingga bisa diperkirakan dan masuk akal jika oknum pejabat eselon II dan III tertentu bisa memiliki harta kekayaan berlimpah ruah; perbuatan mana termasuk suap atau pemerasan dalam jabatan.
Perbuatan terakhir termasuk tindak pidana korupsi dan diancam dengan ketentuan pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e UU Nomor 20/2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berangkat dari peristiwa skandal LHKPN, pemerintah perlu melakukan pembentukan Komisi Pemeriksaan Harta KekayaanPenyelenggara Negara (KPKPN) yang pernah dibubarkan dengan alasan yang tidak jelas dan tidak transparan dalam pembahasan RUU Tipikor pada 1998/1999.
Lihat Juga :