Kuasa Hukum Sebut Richard Eliezer Korban Masalah Komunikasi Pimpinan LPSK
Minggu, 12 Maret 2023 - 09:34 WIB
loading...
A
A
A
"Kami menghormati keputusan yang telah ada. Saya mewakili dari keluarga mengucapkan rasa terima kasih kepada LPSK yang sudah mendampingi klien kami," jelasnya.
Seperti diketahui, LPSK menyatakan program perlindungan Richard telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban serta prosedur tandar yang berlaku di LPSK. Namun perlindungan fisik terhadap Richard akhirnya dicabut.
LPSK beralaan wawancara di salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU tersebut serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah diteken Richard.
Tetapi keputusan LPSK ini ternyata tidak disetujui secara bulat oleh jajaran pimpinan. Ada dua dari tujuh pimpinan LPSK yang ingin mempertahankan perlindungan terhadap Richard. dalam proses pengambilan keputusan dimaksud terdapat 2 dari 7 pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE," tegas Tenaga Ahli LPSK Syahrial, Jumat (10/3/2023).
Seperti diketahui, LPSK menyatakan program perlindungan Richard telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban serta prosedur tandar yang berlaku di LPSK. Namun perlindungan fisik terhadap Richard akhirnya dicabut.
LPSK beralaan wawancara di salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU tersebut serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah diteken Richard.
Tetapi keputusan LPSK ini ternyata tidak disetujui secara bulat oleh jajaran pimpinan. Ada dua dari tujuh pimpinan LPSK yang ingin mempertahankan perlindungan terhadap Richard. dalam proses pengambilan keputusan dimaksud terdapat 2 dari 7 pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE," tegas Tenaga Ahli LPSK Syahrial, Jumat (10/3/2023).
(muh)
Lihat Juga :