Mahfud MD: Kasus Rafael Alun Proyek Pencucian Uang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Safe deposit box mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diketahui berisi duiut piluhan miliar. Bagaimana penyembunyian uang Rafael Alun ini bisa terbongkar?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Rafael Alun sempat bolak-balik ke safe deposit box miliknya sebelum akhirnya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK," kata Mahfud, Sabtu (11/3/2023).
PPATK segera berkoordinasi dengan KPK dan di situlah terungkap ada satu safe deposit box yang Rp37 miliar. Selanjutnya PPATK menggali informasi untuk menemukan deposit box lainnya. “Dibongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS,” ucapnya.
Mahfud menjelaskan, berdasarkan ilmu intelijen keuangan, dan bukan bukti hukum, kasus Rafael Alun merupakan proyek pencucian uang. Dia mengau telah bersurat kepada Ketua KPK Firli Bahuri mengenai adanya laporan kepada KPK soal kecurigaan terhadap harta Rafael pada 2013 namun belum ditindaklanjuti.
"Saya sampaikan ke Pak Firli, kok ini ada belum ditindaklanjuti? Pak Firli bilang wah saya belum tahu bos. Sesudah itu saya kirim surat ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK," katanya.
"Maka terus dipanggil kan? Karena surat saya itu dan teriakan publik. Rp56 miliar kekayaan tidak wajar. Tahu nggak? Setelah diperiksa ulang, semua transaksinya ada Rp500 miliar yang terkait dengan dia," sambungnya.
Menurut Mahfud, wajar jika Menteri Keuangan tidak mengetahui adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungannya. Karena tindakan tersebut memiliki mekanisme berbeda dengan korupsi.
"Bukti pencucian uang seperti itu menteri bisa tidak tahu dan memang di luar kuasa menteri," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Rafael Alun sempat bolak-balik ke safe deposit box miliknya sebelum akhirnya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK," kata Mahfud, Sabtu (11/3/2023).
PPATK segera berkoordinasi dengan KPK dan di situlah terungkap ada satu safe deposit box yang Rp37 miliar. Selanjutnya PPATK menggali informasi untuk menemukan deposit box lainnya. “Dibongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS,” ucapnya.
Mahfud menjelaskan, berdasarkan ilmu intelijen keuangan, dan bukan bukti hukum, kasus Rafael Alun merupakan proyek pencucian uang. Dia mengau telah bersurat kepada Ketua KPK Firli Bahuri mengenai adanya laporan kepada KPK soal kecurigaan terhadap harta Rafael pada 2013 namun belum ditindaklanjuti.
"Saya sampaikan ke Pak Firli, kok ini ada belum ditindaklanjuti? Pak Firli bilang wah saya belum tahu bos. Sesudah itu saya kirim surat ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK," katanya.
"Maka terus dipanggil kan? Karena surat saya itu dan teriakan publik. Rp56 miliar kekayaan tidak wajar. Tahu nggak? Setelah diperiksa ulang, semua transaksinya ada Rp500 miliar yang terkait dengan dia," sambungnya.
Menurut Mahfud, wajar jika Menteri Keuangan tidak mengetahui adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungannya. Karena tindakan tersebut memiliki mekanisme berbeda dengan korupsi.
"Bukti pencucian uang seperti itu menteri bisa tidak tahu dan memang di luar kuasa menteri," katanya.
(muh)