Politikus Perindo soal Putusan Penundaan Pemilu: Agak Susah Katakan Tak Ada Udang di Balik Batu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Yusuf Lakaseng merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Diketahui, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai Prima.
Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut diputus pada Kamis, 2 Maret 2023, dengan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban.
"Kita agak susah mengatakan bahwa putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima tidak ada udang di balik batu, agak susah kita bilang tidak ada permainan di situ," kata Yusuf Lakaseng dalam diskusi MNC Trijaya bertajuk 'Dinamika Politik Jelang 2024' yang disiarkan secara daring, Sabtu (11/3/2023).
Namun, dia mengapresiasi sikap tegas dari pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD yang langsung memberikan pernyataan tegas terkait putusan tersebut. "Beruntung kita punya dalam kekuasaan sekarang Menko Polhukam Mahfud MD dentan tegas sikap itu keputusan tidak benar, salah kamar," tuturnya.
Dia menekankan, sebaiknya semua pihak tidak mengganggu konstitusional bangsa Indonesia yang telah menetapkan pemilu diselenggarakan dalam lima tahun. "Saya sampaikan begini sebaiknya pemerintah saat ini jangan terlalu percaya diri. Sehingga mencoba mengganggu atau ada orang tertentu dalam kekuasan yang coba berselancar, mengganggu, melabrak konsensus nasional soal pemilu lima tahun sekali yang diatur konstitusi kita," ucap Yusuf.
Oleh karenanya, dia berharap, Pemilu 2024 harus terus berjalan dengan adil, jujur, dan demokratis. "Mari kita tertib demokrasi taat kontitusi. Pemilu sudah ditetapkan 14 Februari 2024, ayo kita pemilu dengan adil, demokratis, fair play, jangan lagi ada keinginan liar, nakal tunda pelaksanaan pemilu itu bahaya sekali kelangsungan negara dan bangsa kita," pungkasnya.
Sekadar diketahui, PN Jakpus menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut diputus pada Kamis, 2 Maret 2023, dengan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban.
"Kita agak susah mengatakan bahwa putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima tidak ada udang di balik batu, agak susah kita bilang tidak ada permainan di situ," kata Yusuf Lakaseng dalam diskusi MNC Trijaya bertajuk 'Dinamika Politik Jelang 2024' yang disiarkan secara daring, Sabtu (11/3/2023).
Namun, dia mengapresiasi sikap tegas dari pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD yang langsung memberikan pernyataan tegas terkait putusan tersebut. "Beruntung kita punya dalam kekuasaan sekarang Menko Polhukam Mahfud MD dentan tegas sikap itu keputusan tidak benar, salah kamar," tuturnya.
Dia menekankan, sebaiknya semua pihak tidak mengganggu konstitusional bangsa Indonesia yang telah menetapkan pemilu diselenggarakan dalam lima tahun. "Saya sampaikan begini sebaiknya pemerintah saat ini jangan terlalu percaya diri. Sehingga mencoba mengganggu atau ada orang tertentu dalam kekuasan yang coba berselancar, mengganggu, melabrak konsensus nasional soal pemilu lima tahun sekali yang diatur konstitusi kita," ucap Yusuf.
Oleh karenanya, dia berharap, Pemilu 2024 harus terus berjalan dengan adil, jujur, dan demokratis. "Mari kita tertib demokrasi taat kontitusi. Pemilu sudah ditetapkan 14 Februari 2024, ayo kita pemilu dengan adil, demokratis, fair play, jangan lagi ada keinginan liar, nakal tunda pelaksanaan pemilu itu bahaya sekali kelangsungan negara dan bangsa kita," pungkasnya.
Sekadar diketahui, PN Jakpus menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
(rca)