LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Ronny Talapessy: Tidak Cukup Bijaksana

Sabtu, 11 Maret 2023 - 08:57 WIB
loading...
LPSK Cabut Perlindungan...
Koordinator Penasihat Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy menilai keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan terhadap kliennya tidak bijak. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Koordinator Penasihat Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu , Ronny Talapessy menilai keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) yang mencabut perlindungan terhadap kliennya tidak bijak. Ronny menyayangkan keputusan LPSK tersebut.

"Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap E. Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer," kata Ronny kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).

Pihaknya mengklaim tidak melakukan pelanggaran terkait proses wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi. "Tidak benar apa yang dikatakan oleh LPSK bahwa RE melanggar perjanjian pada poin, 'tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK'," tuturnya.





Dia menuturkan, pihak televisi telah melakukan semua prosedur yang ada. Dia mengatakan, pihaknya mengetahui soal komunikasi anatara pihak televisi dengan LPSK.

Sebab, kata Ronny, wawancara khusus tersebut telah disetujui oleh pihak LPSK. "Kalau ada teknis koordinasi soal ini di intenal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer," imbuhnya.

Dia mengungkapkan, Richard dan keluarga telah menyetujui wawancara tersebut. Dalam hal ini, Ronny menduga telah muncul ego sektoral dalam tubuh LPSK yang mengakibatkan dicabutnya perlindungan bagi kliennya.



Maka itu, dia pun meminta kepada LPSK untuk tetap menjamin hak-hak kliennya sesuai amanat undang-undang (UU). "Hal-hal seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer bahkan sampai harus mengorbankan hak-haknya," pungkasnya.

Sekadar diketahui, LPSK telah mencabut perlindungannya terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E. Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan mengatakan pencabutan perlindungan tersebut dikarenakan Richard telah melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Richard diketahui telah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan dari pihak LPSK. "Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial.

Syahrial pun mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi tersebut. Tidak hanya itu, ia juga meminta untuk tayangan wawancara dengan Richard tidak ditayangkan.

"Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2181 seconds (0.1#10.140)