Usut Dugaan TPPU di Kementerian, Mahfud MD Tempuh Langkah Ini

Jum'at, 10 Maret 2023 - 20:39 WIB
loading...
Usut Dugaan TPPU di...
Dalam mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kementerian, para penegak hukum akan diundang. Hal ini ditegaskan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dalam mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) di kementerian, para penegak hukum akan diundang. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD .

"Oleh sebab itu saya tadi berpikir, kalau misalnya ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki tindak pidana pencucian uang, terus saya harus kasihkan ke aparat penegak hukum, KPK, atau Kejaksaan atau Polisi," kata Mahfud MD , Jumat (10/3/2023).

Upaya tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pengungkapan TPPU. Pasalnya selama ini, pengungkapan kasus TPPU di aparat penegak hukum kerap sekali tersendat.

"Begitu masuk ke satu, lalu diolah sendiri, lalu dinikmati sendiri, tidak jalan (laporan), tidak boleh pindah ke aparat lain, itu salah satu penyebab macet," ungkapnya.

Baca juga: Kejagung Didorong Miskinkan Koruptor lewat TPPU

Oleh sebabnya, diundangnya aparat penegak hukum untuk bersepakat bahwa apabila suatu laporan tidak ditindaklanjuti dalam waktu satu bulan, maka Mahfud MD yang akan memindahkan laporan tersebut ke aparat penegak hukum lainnya.

Menurutnya, langkah itu lebih efektif dari pada menunggu pembentukan Undang-Undang. "Nanti (jika tidak ditindaklanjuti) kita akan panggil kok sekian lama tidak ada perkembangan, pindah," tegasnya.

"Misalnya, (ditangani) dari Kejaksaan ke KPK. Jadi bersepakatan aja di sini antarpimpinan, kalau menunggu UU dibuat ya enggak selesai lagi, kita kesulitan," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)