Jokowi Tegaskan SK Perhutanan Sosial Beri Kepastian kepada Masyarakat

Jum'at, 10 Maret 2023 - 18:24 WIB
loading...
Jokowi Tegaskan SK Perhutanan...
Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat (10/3/2023). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) . SK tersebut dinilai Jokowi , sebagai langkah pemerintah dalam memberi kepastian kepada masyarakat untuk menggarap lahan yang diberikan agar produktif.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangannya usai menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat serta Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Areal Kesongo, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.

"SK Hutan Sosial, SK Hijau Perhutanan Sosial, itu juga memberikan kepastian kepada rakyat yang ingin menggarap lahan itu," ujar Jokowi dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Jokowi Sebut Perhutanan Sosial Bukan Hanya Sebatas Pemberian Izin

Selain itu Presiden juga menekankan, bahwa lahan tersebut harus dikelola dengan cara agroforestri. Selain ditanami dengan komoditas perkebunan dan pertanian, juga harus ditanami dengan pepohonan.

"Tapi memang harus digarap dengan agroforestri, ada tanaman kerasnya, pohon kerasnya, misalnya kayu jati atau mahoni. Tapi juga ada tanaman jagungnya, ketela pohonnya, ketelanya," ucapnya.

Jokowi pun bersyukur, melalui Kementerian ATR/BPN permasalahan reforma agraria yang khususnya ada di Kabupaten Blora, bisa terselesaikan melalui penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat.

"Ini bisa diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN rampung, itu yang patut kita syukuri," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1665 seconds (0.1#10.140)