Jokowi Tegaskan SK Perhutanan Sosial Beri Kepastian kepada Masyarakat
Jum'at, 10 Maret 2023 - 18:24 WIB
loading...
Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat (10/3/2023). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) . SK tersebut dinilai Jokowi , sebagai langkah pemerintah dalam memberi kepastian kepada masyarakat untuk menggarap lahan yang diberikan agar produktif.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangannya usai menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat serta Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Areal Kesongo, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.
"SK Hutan Sosial, SK Hijau Perhutanan Sosial, itu juga memberikan kepastian kepada rakyat yang ingin menggarap lahan itu," ujar Jokowi dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Jokowi Sebut Perhutanan Sosial Bukan Hanya Sebatas Pemberian Izin
Selain itu Presiden juga menekankan, bahwa lahan tersebut harus dikelola dengan cara agroforestri. Selain ditanami dengan komoditas perkebunan dan pertanian, juga harus ditanami dengan pepohonan.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangannya usai menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat serta Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Areal Kesongo, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.
"SK Hutan Sosial, SK Hijau Perhutanan Sosial, itu juga memberikan kepastian kepada rakyat yang ingin menggarap lahan itu," ujar Jokowi dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Jokowi Sebut Perhutanan Sosial Bukan Hanya Sebatas Pemberian Izin
Selain itu Presiden juga menekankan, bahwa lahan tersebut harus dikelola dengan cara agroforestri. Selain ditanami dengan komoditas perkebunan dan pertanian, juga harus ditanami dengan pepohonan.
Lihat Juga :