Biaya Haji Khusus 2023 Disepakati Minimal Rp123 Juta

Jum'at, 10 Maret 2023 - 12:06 WIB
loading...
Biaya Haji Khusus 2023 Disepakati Minimal Rp123 Juta
Biaya haji khusus disepakati Rp123 juta per jemaah. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag dan para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 2023 minimal sebesar USD8.000. Dengan asumsi kurs USD1 adalah Rp15.471,55, maka per jemaah dibebani biaya Rp.123.772.400.

Besaran Bipih Khusus ini ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta beberapa waktu lalu. Setoran awal juga disepakati sebesar USD4.000 atau setara Rp61.886.200

"Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar USD8.000. Setoran awal juga disepakati tetap sebesar USD4.000,"kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji 2023 Menunggu Keppres Jokowi

Arifin mengatakan Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus. Sehingga PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.

"Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin,“kata dia.

Dirjen PHU Hilman Latief sebelumnya juga meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.

"Kemenag sedang menyusun pedoman dan standar penyelenggaraan haji. Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia,“ kata Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.



Selain itu, Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.

Menurut Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK, Rizky Fisa Abadi, menjelaskan manfaat penggunaan Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).

"Upaya percepatan layanan haji khusus tahun ini, terutama dalam proses PK, merupakan hal mutlak yang harus dilakukan oleh Kemenag karena sangat dibutuhkan oleh PIHK dalam melakukan kontrak layanan dengan pihak terkait di Arab Saudi,"katanya.

"Dalam kaitan ini, penggunaan Siskopatuh yang sudah terintegrasi dengan Siskohat akan memudahkan PIHK dalam mengurus proses tersebut,“ tuturnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2389 seconds (0.1#10.140)