Solusi Depo Plumpang, Politis atau Strategis?
loading...
A
A
A
Tentu, tergantung sejauh mana Erick ngotot memperjuangkan kebijakan kontroversial tersebut. Bila tidak mau dicap berperilaku politis, tidak ada pilihan baginya selain kembali membahas berbagai opsi yang tersedia secara komprehensif. Dengan demikian, kebijakan yang diambil bersifat strategis, bukan politis.
Erick misalnya harus menghitung berapa biaya yang harus dikeluarkan Pertamina untuk membuat depo baru, yang tentu tidak kecil. Juga, apakah pemindahan ke lahan milik Pelindo tidak menjadi beban baru Pertamina, misalnya, karena harus mengeluarkan uang sewa dengan waktu tak terbatas? Penghitungan ini tentu membutuhkan audit dan kajian komprehensif, yang tidak bisa dilakukan hanya dalam tempo tiga hari.
Erick juga harus membuka opsi lebih luas. Misalnya, memindahkan permukiman masyarakat dengan kompensasi, seperti diusulkan Luhut. Opsi lain mengalokasikan sebagian lahan buffer zone depo yang dianggap aman untuk bangunan rumah susun sebagai hunian relokasi warga. Muara solusi bukan hanya menghindari terulangnya musibah, tapi juga tidak menimbulkan beban untuk Pertamina dan tetap memanusiakan masyarakat.
Di sisi lain, pemimpin negeri ini dalam membuat keputusan perlu belajar dari kasus pemukiman ilegal yang menguasai buffer zone depo Pertamina bahwa kebijakan populis yang berorientasi politis—seperti memberi KTP dan izin mendirikan bangunan (IMB)—hanya akan menimbulkan masalah. Karena itulah, kebijakan harus tetap berdasarkan akal sehat dan aturan hukum yang berlaku.
Lihat Juga: Ditanya soal Munas Golkar, Luhut Pandjaitan: Nanti Kau Tanya Mengenai Air Pollution Akan Saya Jawab
Erick misalnya harus menghitung berapa biaya yang harus dikeluarkan Pertamina untuk membuat depo baru, yang tentu tidak kecil. Juga, apakah pemindahan ke lahan milik Pelindo tidak menjadi beban baru Pertamina, misalnya, karena harus mengeluarkan uang sewa dengan waktu tak terbatas? Penghitungan ini tentu membutuhkan audit dan kajian komprehensif, yang tidak bisa dilakukan hanya dalam tempo tiga hari.
Erick juga harus membuka opsi lebih luas. Misalnya, memindahkan permukiman masyarakat dengan kompensasi, seperti diusulkan Luhut. Opsi lain mengalokasikan sebagian lahan buffer zone depo yang dianggap aman untuk bangunan rumah susun sebagai hunian relokasi warga. Muara solusi bukan hanya menghindari terulangnya musibah, tapi juga tidak menimbulkan beban untuk Pertamina dan tetap memanusiakan masyarakat.
Di sisi lain, pemimpin negeri ini dalam membuat keputusan perlu belajar dari kasus pemukiman ilegal yang menguasai buffer zone depo Pertamina bahwa kebijakan populis yang berorientasi politis—seperti memberi KTP dan izin mendirikan bangunan (IMB)—hanya akan menimbulkan masalah. Karena itulah, kebijakan harus tetap berdasarkan akal sehat dan aturan hukum yang berlaku.
Lihat Juga: Ditanya soal Munas Golkar, Luhut Pandjaitan: Nanti Kau Tanya Mengenai Air Pollution Akan Saya Jawab
(bmm)