Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Dinilai Diskriminatif dan Hambat Potensi Anak Muda
Kamis, 09 Maret 2023 - 23:58 WIB
loading...
Batas usia minimal capres-cawapres dianggap diskriminatif. Aturan itu dinilai menghambat potensi anak muda. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Batas usia minimal capres -cawapres dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dianggap diskriminatif. Aturan itu dinilai menghambat potensi anak muda.
"PSI memberikan ruang dan perhatian pada anak muda untuk berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik. Banyak anak muda menunjukkan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) Francine Widjojo, Kamis (9/3/2023).
Francine mengatakan, banyak anak muda yang bisa jadi berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden, namun sayang terganjal syarat usia minimal 40 tahun sesuai UU Pemilu saat ini.
Untuk itu, masukan PSI ini diwujudkan dengan menguji persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sedangkan dua UU Pemilu sebelumnya mengatur syarat minimalnya usia 35 tahun. Tidak ada dasar dan urgensinya membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35-39 tahun," tuturnya.
Kata dia, syarat minimal umur 35 tahun untuk dapat dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42 Tahun 2008 yang telah digantikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Ganjar-Prabowo Dampingi Jokowi, Pengamat Sebut Sinyal Duet Mereka
Permohonan uji materiil di MK tersebut diajukan PSI tanggal 9 Maret 2023 bersama kader-kader mudanya, yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachov Dom, dengan LBH PSI selaku kuasanya.
"PSI memberikan ruang dan perhatian pada anak muda untuk berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik. Banyak anak muda menunjukkan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) Francine Widjojo, Kamis (9/3/2023).
Francine mengatakan, banyak anak muda yang bisa jadi berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden, namun sayang terganjal syarat usia minimal 40 tahun sesuai UU Pemilu saat ini.
Untuk itu, masukan PSI ini diwujudkan dengan menguji persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sedangkan dua UU Pemilu sebelumnya mengatur syarat minimalnya usia 35 tahun. Tidak ada dasar dan urgensinya membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35-39 tahun," tuturnya.
Kata dia, syarat minimal umur 35 tahun untuk dapat dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42 Tahun 2008 yang telah digantikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Ganjar-Prabowo Dampingi Jokowi, Pengamat Sebut Sinyal Duet Mereka
Permohonan uji materiil di MK tersebut diajukan PSI tanggal 9 Maret 2023 bersama kader-kader mudanya, yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachov Dom, dengan LBH PSI selaku kuasanya.
Lihat Juga :