Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Dinilai Diskriminatif dan Hambat Potensi Anak Muda

Kamis, 09 Maret 2023 - 23:58 WIB
loading...
Batas Usia Minimal Capres-Cawapres...
Batas usia minimal capres-cawapres dianggap diskriminatif. Aturan itu dinilai menghambat potensi anak muda. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Batas usia minimal capres -cawapres dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dianggap diskriminatif. Aturan itu dinilai menghambat potensi anak muda.

"PSI memberikan ruang dan perhatian pada anak muda untuk berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik. Banyak anak muda menunjukkan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) Francine Widjojo, Kamis (9/3/2023).

Francine mengatakan, banyak anak muda yang bisa jadi berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden, namun sayang terganjal syarat usia minimal 40 tahun sesuai UU Pemilu saat ini.

Untuk itu, masukan PSI ini diwujudkan dengan menguji persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sedangkan dua UU Pemilu sebelumnya mengatur syarat minimalnya usia 35 tahun. Tidak ada dasar dan urgensinya membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35-39 tahun," tuturnya.

Kata dia, syarat minimal umur 35 tahun untuk dapat dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42 Tahun 2008 yang telah digantikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Permohonan uji materiil di MK tersebut diajukan PSI tanggal 9 Maret 2023 bersama kader-kader mudanya, yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachov Dom, dengan LBH PSI selaku kuasanya.

"Saat ini tidak ada batasan usia minimal untuk menjadi menteri. Sedangkan dalam Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945 ada potensi menteri yang usianya di bawah 40 tahun dapat melaksanakan tugas sementara sebagai presiden dan wapres," papar Francine.

Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa jika Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka tugasnya dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

"Indonesia pernah mempercayakan kepemimpinannya kepada Sutan Syahrir di usianya 36 tahun sebagai Perdana Menteri pertama Indonesia dan perdana menteri termuda di dunia saat itu. Beliau juga dipercaya sekaligus rangkap jabatan Perdana Menteri dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri," tutur Francine.

"Jangan sampai UU justru menjadi hambatan potensi anak muda. Sutan Syahrir sudah membuktikan bahwa umur bukanlah tolak ukur yang tepat untuk menilai kompetensi seorang pemimpin," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Tuntut Gibran Diganti, PSI Minta Hormati Kedaulatan Rakyat
Revisi UU Pemilu Ditargetkan...
Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026, Baleg DPR Harap Dibahas Sejak Dini
Kaesang Beri Sinyal...
Kaesang Beri Sinyal Kehadiran Tokoh Nasional di PSI, Jokowi?
Prabowo Diwawancarai...
Prabowo Diwawancarai 7 Jurnalis, PSI: Perlihatkan Pemerintah Tidak Antikritik
Nasdem Hormati Keputusan...
Nasdem Hormati Keputusan Jokowi jika Bergabung dengan PSI
Menakar Peluang Jokowi...
Menakar Peluang Jokowi Gabung PSI
Respons Sinyal Jokowi...
Respons Sinyal Jokowi Gabung PSI, Golkar Yakin Punya Hitungan Politik sebelum Menentukan
Menakar Peluang Kolaborasi...
Menakar Peluang Kolaborasi Politik Jokowi dan PSI Menuju 2029
Mudik Gratis Bareng...
Mudik Gratis Bareng PSI Berangkatkan Ratusan Pemudik
Rekomendasi
Dr. Ayu Widyaningrum...
Dr. Ayu Widyaningrum Ukir Sejarah saat Hari Kartini Lewat Penghargaan Internasional di Korea Selatan
Waroeng Tani, Bukti...
Waroeng Tani, Bukti Nyata Manfaat Pendanaan BRI untuk Bisnis hingga Lintas Generasi
Sun Power Ceramics Unjuk...
Sun Power Ceramics Unjuk Gigi di Coverings Amerika, Pamerkan Produk dan Inovasi Terkini
Berita Terkini
Jokowi Jamu Tony Blair...
Jokowi Jamu Tony Blair di Restoran Menteng, Bahas Apa?
12 menit yang lalu
Terima Kunjungan Serdik...
Terima Kunjungan Serdik Sespimmen Polri di Solo, Jokowi: Mereka Tanya Leadership dan Urusan ke Depan
29 menit yang lalu
Gelar Konsolidasi Hadapi...
Gelar Konsolidasi Hadapi Pemilu 2029, Partai Perindo Matangkan Strategi Politik
34 menit yang lalu
Dewan Pers Tak Ingin...
Dewan Pers Tak Ingin Cawe-cawe soal Direktur JakTV Dijerat Kejagung
37 menit yang lalu
Lucky Hakim Disanksi...
Lucky Hakim Disanksi 3 Bulan Magang di Kemendagri usai Liburan Tanpa Izin
1 jam yang lalu
Prabowo Sambut Wakil...
Prabowo Sambut Wakil Perdana Menteri Malaysia di Istana: Kawan Lama dari Masa Muda
1 jam yang lalu
Infografis
Siap Perang Lawan Korsel,...
Siap Perang Lawan Korsel, 1,4 Juta Anak Muda Korut Daftar Tentara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved