Ketua MPR Sarankan Tim Pemburu Koruptor Harus Bebas dari Kepentingan

Jum'at, 17 Juli 2020 - 14:34 WIB
loading...
Ketua MPR Sarankan Tim Pemburu Koruptor Harus Bebas dari Kepentingan
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, TIm Pemburu Koruptor harus bebas dari kepentingan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan akan tetap membentuk Tim Pemburu Koruptor (TPK), meski mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, perburuan tersangka koruptor dan aset-aset mereka di negara lain tidak hanya mengharuskan efektivitas sinergi antar-institusi. Karena itu, TPK yang akan dibentuk pemerintah harus diisi orang-orang yang bersih dari kepentingan. "TPK harus mencerminkan sinergi antar-institusi yang efektif dan bebas dari kepentingan," katanya, Jumat (17/7/2020).

Bamsoet mengatakan, selain Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia serta Kementerian Hukum dan HAM, di dalam TPK, sebaiknya ada unsur Kemlu dan Polri. "Kemlu sangat diperlukan karena para duta besar RI bisa membangun komunikasi dengan pihak berwenang di negara tujuan TPK. Sedangkan Polri bisa menjalin kerja sama dengan Interpol untuk mendeteksi posisi tersangka koruptor,’’ ujar Bamsoet. (Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Serius Aktifkan Tim Pemburu Koruptor)

Mantan Ketua ini menuturkan, perburuan tersangka koruptor dan aset-asetnya oleh TPK nantinya praktis lebih mudah. Karena Indonesia akan kembali menandatangani kesepakatan bilateral tentang Automatic Exchange Information (AEoI) dengan sejumlah negara. "AEoI adalah fasilitas sistem pertukaran informasi otomatis untuk mengetahui dan mengawasi potensi pajak, baik di dalam maupun di luar negeri. AEoI juga bisa dimanfaatkan untuk mendeteksi dana milik perorangan atau badan hukum yang disimpan di negara lain," urai Bamsoet.

Dikatakan Bamsoet, saat ini Indonesia telah menandatangani kesepakatan implementasi AEoI dengan Hong Kong, China, dan Swiss. Kesepakatan ini memungkinkan pemerintah Indonesia mendeteksi dana milik para tersangka koruptor, utamanya yang disembunyikan di Swiss, Hong Kong dan China. "Penerapan AEoI sendiri sudah disepakati setidaknya oleh 100 negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD (Organization for Economic Cooperation and Development)," kata Bamsoet. (Baca juga: Tim Pemburu Koruptor Kontraproduktif dengan Wacana Perampingan Lembaga)

Bamsoet mengingatkan pemerintah untuk belajar dari kegagalan tim pemburu aset Bank Century di Swiss bernilai USD156 juta yang disimpan di Bank Dresdner. Semua upaya dan progres tim pemburu yang difasilitasi oleh Dubes RI di Swiss terhenti seketika. Pasalnya, seorang pejabat tinggi dari Jakarta mengeliminasi peran dan fungsi Dubes RI untuk Swiss dengan mengaku sebagai wakil resmi pemerintah.

Kasus ini sempat menimbulkan kegaduhan setelah Dubes RI untuk Swiss waktu itu, Djoko Susilo, membuat pengakuan terbuka di Jakarta. ‘’Belajar dari kegagalan ini, saya mendorong pemerintah agar memastikan semua anggota TPK bebas dari kepentingan pihak lain,’’ pungkas Bamsoet.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1254 seconds (0.1#10.140)