Komisioner KPU Tak Menyangka Putusan Penundaan Pemilu Jadi Pemersatu Bangsa

Kamis, 09 Maret 2023 - 16:47 WIB
loading...
Komisioner KPU Tak Menyangka...
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin tak menyangka putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 menjadi pemersatu bangsa. Foto/Dok Bawaslu
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Mochammad Afifuddin tak menyangka putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 menjadi pemersatu bangsa. Pasalnya, para pakar mengecam putusan Hakim Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.

"Alhamdulillah, saya tidak menyangka putusan PN ini menyatukan para pakar. Ini keputusan yang apa, pemersatu bangsa. Istilahnya sekarang begitu pemersatu bangsa," ujar Afifuddin usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Dia mengatakan, KPU sedang menyiapkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dengan mempertimbangkan berbagai usulan para pakar terkait. "Dan akhirnya kita bisa silaturahmi dan belajar banyak hal, istilah-istilah teknis dan lain-lainnya yang menjadi modal kami untuk mematangkan lagi memori banding yang sejatinya sudah siap," ucapnya.

Baca juga: KPU Ajukan Banding Penundaan Pemilu 2024 Pekan Ini



Dia menambahkan, KPU sengaja melaksanakan FGD dengan memanggil sejumlah narasumber dari pakar hukum dan pakar hukum tata negara untuk mendapatkan masukan. "Pesan-pesan yang disampaikan tadi intinya yang saya tangkap adalah meminta KPU untuk percaya diri melakukan tahapan, percaya diri menghadapi vonis PN Jakarta Pusat, dan percaya diri melakukan banding," tuturnya.

Dia pun mengaku banyak belajar dengan pendapat dari para pakar. "Semalam di acara televisi Prof Gayus Lumbuun mengusulkan akta van dading. Jadi ada usul-usulan lain berkembang," ungkapnya.

Meskipun menjadi polemik, dia melihat putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 membuka mata semua pihak terkait proses demokrasi di Indonesia. "Putusan PN Jakarta Pusat ini membuat mata kita terbelalak, dan yang paling penting membuat konsolidasi orang untuk menjaga KPU melaksanakan pemilu sesuai tahapan lima tahunan pada 2024 dan ini penting bagi kami untuk minta kerja sama dan support dari para pakar," pungkasnya.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai Prima. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut diputus pada Kamis, 2 Maret 2023, dengan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban.

PN Jakpus menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Mantan Komisioner KPU...
Mantan Komisioner KPU Bicara Ambang Batas Parlemen: Idealnya 0 %
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Pertama Kali dalam 20...
Pertama Kali dalam 20 Tahun, Buffett Tunda Donasi ke Gates Foundation karena Kasus Epstein
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved