Pengamat Nilai Pimpinan MPR Tak Punya Alasan Tunda Pelantikan Tamsil Linrung
Kamis, 09 Maret 2023 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
Ridwan juga menyinggung putusan Badan Kehormatan (BK) DPD yang dibacakan dalam Sidang Paripurna DPD pada 17 Februari 2023. Putusan BK DPD menyatakan Fadel Muhammad terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik dengan diberikan sanksi ringan berupa teguran secara tertulis.
"Sehingga sepatutnya permasalahan etik ini menjadi dasar pertimbangan pimpinan MPR untuk mempercepat pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD yang baru," kata pegiat Kajian Hukum Tata Negara ini.
Pandangan sama disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun. Menurutnya, proses politik tidak boleh dicampuri dengan proses hukum. Keputusan rapat paripurna DPD merupakan keputusan yang harus dihormati.
Jika ingin bertata negara yang baik, menurut Refly, Tamsil harus segera dilantik. Pimpinan MPR harus mengabaikan proses hukum ke PTUN yang dilakukan Fadel Muhammad.
"Apa yang mau di-PTUN-kan? Masa keputusan sidang paripurna di-PTUN-kan. Itu kan tidak benar. Sidang paripurna itu hanya bisa di-PTUN-kan dengan sidang paripurna juga," katanya.
Pengamat hukum tata negara lainnya, Margarito Kamis mengatakan, MPR tidak perlu menunggu poses hukum yang diajukan Fadel Muhammad selesai. Mereka bisa langsung melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
"Sehingga sepatutnya permasalahan etik ini menjadi dasar pertimbangan pimpinan MPR untuk mempercepat pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD yang baru," kata pegiat Kajian Hukum Tata Negara ini.
Pandangan sama disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun. Menurutnya, proses politik tidak boleh dicampuri dengan proses hukum. Keputusan rapat paripurna DPD merupakan keputusan yang harus dihormati.
Jika ingin bertata negara yang baik, menurut Refly, Tamsil harus segera dilantik. Pimpinan MPR harus mengabaikan proses hukum ke PTUN yang dilakukan Fadel Muhammad.
"Apa yang mau di-PTUN-kan? Masa keputusan sidang paripurna di-PTUN-kan. Itu kan tidak benar. Sidang paripurna itu hanya bisa di-PTUN-kan dengan sidang paripurna juga," katanya.
Pengamat hukum tata negara lainnya, Margarito Kamis mengatakan, MPR tidak perlu menunggu poses hukum yang diajukan Fadel Muhammad selesai. Mereka bisa langsung melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
Lihat Juga :