Pengamat Nilai Sri Mulyani Tak Gegabah Pecat Rafael Alun Trisambodo

Kamis, 09 Maret 2023 - 10:05 WIB
loading...
Pengamat Nilai Sri Mulyani Tak Gegabah Pecat Rafael Alun Trisambodo
Pengamat Kebijakan Publik Amsori Bahruddin Syah menilai Menkeu Sri Mulyani Indrawati tidak gegabah dalam pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai pegawai DJP Kemenkeu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Amsori Bahruddin Syah menilai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tidak gegabah dalam pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pasalnya, aturan pemecatan aparatur sipil negeri (ASN) kompleks.

Dia mengatakan memecat seorang ASN itu tidak semudah swasta memecat pegawainya. "Di pemerintahan ada aturan yang berlaku, dari UU ASN hingga Peraturan BKN," ujar Amsori Bahruddin Syah dihubungi, Rabu (8/3/2023).



Kemudian, dia menyinggung sikap Sri Mulyani yang sempat menolak pengunduran diri Rafael Alun pada akhir Februari 2023, menyusul viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio. Kekayaan jumbonya juga digunjingkan publik di media sosial.

"Saat itu, Menkeu menolak pemberhentian Rafael, kan? Itu menunjukkan Menkeu tidak gegabah, penuh kehati-hatian. Lagian kalau saat itu diberhentikan, Rafael Alun enak sekali. Dia terbebas dari hukuman dan tidak mendapatkan hak-haknya, termasuk uang pensiun," jelasnya.

Menurut Amsori, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan mendapati adanya dugaan tindak pidana oleh Rafael Alun saat memeriksa bekas pejabat Eselon III itu. Hal tersebut yang berujung terbitnya rekomendasi pemecatan.

"Kalau hanya melanggar kedisiplinan atau norma-norma umum, ya, tidak mungkin rekomendasi Itjen sampai pemecatan. Biasanya cuma demosi atau sanksi administratif lainnya," katanya.

Dia juga mengapresiasi sikap Sri Mulyani yang tetap mengedepankan aturan dalam menangani krisis yang menerpa Kemenkeu. "Ya, pantas diapresiasi," ucapnya.

Namun, dia berharap Kementerian Keuangan tidak berhenti di Rafael Alun saja. "Kan, Itjen sedang memeriksa puluhan pegawai lain yang diduga memiliki harta tidak wajar. Kita inginkan penanganan itu seperti Rafael Alun, dilakukan sesuai mekanisme dan transparan. Kalau memang bersalah, umumkan dan (tindak) sesuai aturan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan mengungkapkan rekomendasi pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah disetujui oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati.



Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menuturkan, pemecatan dilakukan karena hasil audit investigasi menemukan sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan Rafael Alun.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2021 seconds (0.1#10.140)